Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com |
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam kasus uang palsu batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (24/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan putusan belum siap.
“Acara persidangan hari ini sedianya adalah putusan, namun majelis hakim belum siap dengan putusannya,” kata Dyan di ruang sidang.
Ia menjelaskan, padatnya agenda pelatihan KUHP baru serta serangkaian tes yang harus diikuti para hakim menyebabkan putusan belum rampung.
“Karena kami bertiga mengikuti pelatihan KUHP baru dan mengerjakan tes hingga malam hari, maka putusan belum selesai kami susun,” tambahnya.
Dengan demikian, sidang pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Rabu, 1 Oktober 2025.
- BACA JUGA : Waspers Apel Satfung, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi dan Kelengkapan Personel
- BACA JUGA : Berakhir Damai, Polsek Bukit Batu Sukses Mediasi Perseteruan Tiga Wanita Akibat Unggahan Medsos
- BACA JUGA : Pererat Kebersamaan, Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Barsel Ke-66
Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama menuntut Annar dengan hukuman berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Aria, Rabu (27/8/2025).
Selain pidana penjara, Annar juga dituntut membayar denda Rp100 juta. Menurut jaksa, Annar terbukti memerintahkan orang kepercayaannya, Syahruna, untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Perbuatannya dijerat Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus uang palsu ini mencuat pada Desember 2024 dan menyeret sedikitnya 15 terdakwa, termasuk sejumlah nama besar di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Ia disebut menggunakan kewenangannya untuk memasukkan mesin offset berukuran besar ke dalam area kampus. Dari situlah praktik pencetakan uang palsu dilakukan.
(Aris, S.H, M.A, CLA.)