Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Janji yang di ucapkan seorang oknum Anggota DPRD Tanggamus berinisial MV terhadap Bunga, terjadi pada tahun 2020 lalu.
Hal yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang menjadi vigur di masyarakat lebih lagi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang notabene nya merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat dan diberikan amanah untuk menjadi wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan keberpihakan kepada rakyat itu sendiri.

Ironisnya tidak demikian apa yang telah dilakukan oleh salah seorang Oknum Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi PDIP daerah pemilihan (Dapil) II, dengan inisial ‘MV’ dimana MV diduga telah memperlihatkan contoh yang tidak baik kepada masyarakat dengan melakukan perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukan.
Lebih lagi MV adalah oknum anggota Dewan, dimana MV telah melakukan perbuatan Zina (hubungan diluar nikah) sampai dengan kekasihnya melahirkan seorang anak. (Selasa 14/06/2022).
Kronologis kejadian itu diceritakan oleh seorang wanita muda yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (Nakes) disalah satu Puskesmas yang ada di Tanggamus, sebut saja namanya ‘Bunga’.
- BACA JUGA : Sepmor Warga Keluarkan Percikan Api, Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Bantu Pemadaman
- BACA JUGA : Aipda Muhammad Aliudin, S.H Bantu Musholah AS – SYAKUR
- BACA JUGA : Lepas Kontingen POPDA dan Kafilah MTQ, Ini Pesan Wakil Wali Kota Sabang
” Awalnya dulu saya diperkenalkan oleh kawan saya (seorang Bidan) kepada seorang Pria yaitu (MV) yang waktu itu masih status singgel/bujang dan MV adalah anggota Dewan di Tanggamus ini. Lalu semenjak perkenalan itu kami menjalin hubungan cinta/berpacaran, itu diawal tahun 2020, lantas kami sering bertemu dan membicarakan jenjang pernikahan waktu itu, sehingga saya rela untuk memberikan apa yang dia MV pinta sampai kami melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Singkat cerita saya hamil 6 bulan dan saya beritahu MV betapa terkejutnya saya mendapat jawaban dari MV, saya disuruh menggugurkan kandungan dan dia (MV) nyuruh saya minum obat untuk proses pengguguran itu. Namun takdir berkata lain, meskipun saya sudah berusaha untuk gugurkan kandungan ku itu tetapi tetap perutku tambah membesar dan akhirnya saya melahirkan seorang bayi laki-laki yang sekarang saya beri nama “OS”, ucap Bunga kepada awak media.
Tidak sampai disitu saja cerita yang disampaikan oleh Bunga kepada Mitrapolri.com, bahkan dirinya sangat merugi bukan hanya dari pisikologis (immaterial) namun juga rugi dari harta benda (materil).
“Ya bang, dulu MV sering Pinjam uang saya dengan alasan mau Reses lah, pertemuan partai lah, ngasih THR pendukung lah, sehingga total uang yang dia pinjam sampai Rp. 100.000.000, lebih. Ada yang saya kasih langsung ke MV dan banyak juga yang saya kasih Via Transfer ke rekening MV,” tambah Bunga.
“Lalu semenjak itu Oknum Anggota Dewan itu tidak pernah lagi mau diajak bertemu apalagi mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Karena itu saya berharap penegak hukum bisa memproses ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku”, ujarnya.
“Saya sudah pasrah bang, walaupun dia ‘ MV’ tidak mau menikah dengan saya ya sudah tidak apa-apa. Anak itu tetap darah dagingnya, namun saya harap dia (MV) bisa mengembalikan uang saya yang dia pinjam itu”, tutup Bunga.
(FIRWANTO)