OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Jauhari alias Jai Bin Bayumi (39) warga Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI tak berkutik setelah diamankan Satres Narkoba Polres OKI.
Diketahui kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah bedeng yang ada di lorong Kabul Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Sabtu (26/11) di ruang kerjanya mengatakan, jika bedeng tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.
Anggota Satres Narkoba Polres OKI menangkap tersangka atas informasi masyarakat yang didapat jika tersangka sering menjual sabu di bedeng itu.
Lalu pada Jum’at (18/11) sekitar pukul 20.30 WIB polisi langsung melakukan pengintaian.
Benar adanya, akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah dompet motif bunga berisi plastik bening sebanyak 14 paket kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,37 gram.
- BACA JUGA : Pertemuan Jurnalis Mitra Polri dengan Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH., S.I.K., M.I.K
- BACA JUGA : Gampong Iboih Raih Juara Diving API Award 2022
- BACA JUGA : SMA Negeri 1 Muara Batu Memperingati Hari Guru Nasional dan Dirgahayu PGRI yang ke 77 Tahun
Atas pengakuan tersangka barang haram tersebut memang miliknya yang akan diedarkan atau dijual seputaran Kayuagung.
Tersangka pun mengaku jika dirinya terpaksa berjualan dan nekat mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tersangka berikut barang bukti pun langsung di gelandang ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(ALI MUSA)