Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tujuh saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan Turab, Rumah Sakit (RS) Kusta Dr. Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, yang menjerat 2 terdakwa kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (10/12/2021).
Dua terdakwa yaitu Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga RS Dr. Rivai Abdullah dan Junaidi ST, selaku kontraktor atau Dirut PT Palcon Indonesia, mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan kelas I A Palembang, sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dan dihadapan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Wilman Ernaldi SH.
Meski Tak Mengakui Reza Ghasarma Resmi Ditahan Penyidik Terkait UU Pornografi. Mantapkan Kemampuan, Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AU.
Saksi-saksi yang yang dihadirkan diantaranya, Supriadi dari PT. Jaya Beton, Taufik selaku saksi ahli, Syamsudin, Jefri, Ali Rashad, Firdaus dan M.Alimudin. JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak Pidana.
“Memang ada saksi yang menyangkal dengan kegiatan pembangunan Turab yang mengatasnamakan PT Palcon ternyata hanya meminjam nama saja, seharusnya kontrak ini gugur, dari keterangan tujuh saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan kita. Seharusnya gugur proyek dalam kegiatan itu, karena mengatasnamakan PT.Palcon,” ucap Wilman.
- Baca Juga : Rampung Direnovasi, Kapolres Batubara Bersama KSJ Serahkan Kunci Rumah Kepada Keluarga Kurang Mampu
- Baca Juga : Sadar Hukum, Warga Sungai Rebo Serahkan Dua Senpira Ilegal ke Polsek Mariana
Sementara itu, Lisa Merida SH.MH dan Arif Budiman SH.MH selaku kuasa hukum dari terdakwa Rusman mengatakan, bahwa pekerjaan kliennya sudah sesuai prosedur.
“Sisa pembayaran yang tidak terpakai dikembalikan ke negara oleh klien kami, pekerjaan itu terbukti semua,” ujar dia.
Ketika disinggung soal adanya permainan dalam proyek tersebut Lisa mengatakan dirinya tidak mengerti adanya permainan atau tidak.
“Inilah carut-marut proyek di Indonesia,” tegas Lisa.
Lain lagi dengan keterangan Agustina Novita Sari SH.MH dan Muhammad Yusuf SH.MH, selaku kuasa hukum dari terdakwa Junaidi ST yang mengatakan, bahwa kliennya sudah melaksanakan pekerjaan ini, terbukti dari adanya tiang pancang yang berjumlah 270 batang dengan harga Rp.4 miliar ditambah lagi dengan biaya pengangkutan dengan upah Rp.1,6 miliar, belum lagi ditambah pasir dengan harga mencapai Rp.150 juta.
“Belum lagi masalah yang lainnya, disitu saja nominalnya hampir Rp.6 miliar, kita sudah order cor beton dari bulan September selesai cetak akhir November disini klien kami mengalami keterlambatan, karena menunggu selesai cetak untuk tiang pancang,” jelas Agustina.
(M.TAHAN)