Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi, jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang kali ini agenda vonis dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, Mat Nur dan Suryadi, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/6/2022).
Sidang diketuai Majelis Hakim Fatimah, SH, MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati sidang digelar secara virtual.
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah, karena telah melanggar Undang-undang sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- BACA JUGA : Ilham Pangestu memperjuangkan Penambahan Masa Kontrak TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) program BSPS dari 4 Bulan Menjadi 6 Bulan Kerja
- BACA JUGA : Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pelaksanaan Binrohtal Personil
- BACA JUGA : Capai Target, TMMD Kodim Purbalingga Ditutup
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yaitu Mat Nur dan Suryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Usai sidang digelar Jaksa Penuntut Umum dan penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.
Sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(M. TAHAN)