Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang perdata dalam kontrak sewa kendaraan yang merugikan pihak penggugat Rp 1,152 miliar, sidang diketuai majelis hakim Siti Fatimah SH.MH didampingi dr Fahren SH.MH, digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palembang, Selasa (18/11/22).
Dikatakan pihak penggugat selaku Direktur Utama dan Pemilik PT Permata Biru Jaya, yakni Jumainingsih mengatakan, usai persidangan, bahwa perkara perdata ini dalam urusan sewa kendaraan, yang dipakai tergugat untuk Pengamanan Objek vital (PamObvit) penggugat menyatakan mengalami kerugian dipertengahan kontrak yang berjalan, dengan nilai kontrak mobil yang diturunkan.
“Kami merasa dirugikan, maka ke pengadilan Negeri Palembang ini, kami menuntut hak yang seadil – adilnya, untuk nominal kerugiannya Rp 1,152 miliar dengan mobil baru 11 unit dan 6 unit motor,” ungkapnya.
Persidangan perdata ini dengan jalur record diteruskan penggugat Jumainingsih, untuk upaya mediasi sudah pernah dilakukan namun tidak ada titik temu.
- BACA JUGA : Brigjen TNI Achmad Fauzi Apresiasi Vaksinasi Kolaborasi Muspika Kecamatan Megamendung dan PT. Eiger Andventure Land di Kabupaten Bogor
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Mengajak Masyarakat Agar Menjaga Anak Sungai Musi, Tidak Membuang Sampah di Sungai Menjadikan Kampung Tanggu
- BACA JUGA : Pria 60 Tahun serta 2 Kg Ganja dan 2 Gram Sabu Diamankan Satreskoba Polres Bener Meriah
“Pertama kita sudah mengajukan gugatan, tapi kalah, karena kita mengikutkan perusahaan lain, padahal perusahaan lain ini tidak tertuang dalam perjanjian kita, jadi ini gugatan kedua, tidak mengikut sertakan orang lain, karena perjanjian kita dengan tergugat,” jelasnya.
“Kami hanya menuntut hak saja, walau pun sudah lama perkaranya, kami cuma menuntut hak yang tertahan 1,152 miliar, menuntut atas nama PT Permata Biru Jaya, bergerak dibidang konstruksi, rental kendaraan atau jasa transportasi,” terangnya.
Sementara kuasa hukum pihak tergugat, yakni Kompol A Yani SH.MH saat dikonfirmasi sekitar pukul 13.50 WIB, mengatakan pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan.
“Ya kita sudah sesuai aturan, dan inikan masalah pajak. Untuk sidang sebelumnya tuntutan tergugat tidak diterima atau sudah di tolak, nah ini digugat lagi kedua kalinya sama kita. Gugatan sama seperti kemarin nilianya Rp 1.152 miliar. Untuk jumlah kerugian itukan menurut dia, namun kita ada argumentasi, upaya kita tetap menolak tuntutan tergugat,” ucapnya.
Perkara perdata ini diketahui penggugat Dirut Utama PT Permata Biru Jaya melayangkan gugatan terhadap tergugat, telah terjadi Wanprestasi (ingkar janji) kepada penggugat, sesuai Pasal 5 huruf a dan b, surat perjanjian nomor: SP/01/IX/2016/BPJ tanggal 27 September 2016. Jo lampiran surat perjanjian nomor: SP/01/IX/2016/BPJ tanggal 27 September 2016.
Disebabkan tidak membayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan penggugat sesuai dengan jumlah dan mekanisme telah disepakati, selama periode Mei – Desember 2018 senilai Rp 1,152 miliar.
(M. TAHAN)