Barru, Sulsel – Mitrapolri.com |
LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres dan Kejaksaan Negeri Barru segera memeriksa seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang diduga mengancam jurnalis bernama Rusman dan keluarganya.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengungkapkan pada mitrapolri.com selasa 3 Desember 2025 bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari Rusman terkait dugaan intimidasi yang berkaitan dengan pemberitaan proyek desa.
Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika seorang oknum Sekretaris KKAD yang juga berperan sebagai mandor proyek Visew datang ke pekarangan rumah keluarga Rusman di Desa Harapan, Kabupaten Barru. Saat itu, Rusman sedang bertugas di luar daerah.
Dengan nada tinggi, oknum tersebut menanyakan keberadaan Rusman dan mempersoalkan pemberitaan terkait proyek Visew rabat beton. Meski sudah dijelaskan bahwa Rusman sedang bekerja di luar kota, oknum itu tetap melontarkan kemarahan dan menyebut keluarganya merasa malu dan tersinggung atas pemberitaan tersebut. Ia bahkan menyinggung bahwa keluarga pihak istrinya “berpangkat tinggi” dan mengetahui persoalan itu.
- BACA JUGA : Galian C Gampong Kuta Aceh Nagan Raya Diduga Langgar Izin Operasional
- BACA JUGA : PT Green Palma Hadir Ditengah Masyarakat, 1 Ton Beras dan 1 Ton Minyak Goreng Disalurkan untuk Warga Desa Kualau Kampung Pinang
- BACA JUGA : Bekali 143 Siswa SPN, Wakapolda Kalteng: Jadilah Polisi yang Melayani dengan Tulus
Ketegangan meningkat ketika oknum tersebut mengeluarkan ucapan bernada ancaman.
“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang ditebas, runtuh semuanya”
Ucapan intimidatif itu disampaikan dengan nada keras dan sikap agresif yang membuat keluarga ketakutan. Sebagian percakapan berhasil direkam oleh ponakan Rusman sebagai bukti.
Akibat insiden tersebut, keluarga Rusman mengalami tekanan psikologis, rasa takut, dan trauma karena ancaman ditujukan kepada seluruh anggota keluarga. Mereka khawatir keselamatan mereka terancam dan merasa perlu mendapatkan perlindungan hukum.
LBH Suara Panrita Keadilan menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar perselisihan pribadi, tetapi dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius.
“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari Barru untuk segera memeriksa oknum tersebut dan memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis serta keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tegas Djaya.
LBH Suara Panrita Keadilan juga mendorong Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan untuk memberikan pendampingan kepada Rusman dan keluarganya.
(Aris)




