Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Penunjukan Dayan Albar sebagai Plt sudah sesuai aturan, sudah dikaji dan semata mata untuk percepatan proses penjaringan Pimpinan PD Tirta mon pase yang terjadi kekosongan Direktur karena berakhir masa jabatan Direktur lama.
Kabag Humas Aceh Utara, Hamdani kepada media ini, Sabtu 24 Desember 2022 mengatakan, “Kalimat DAPAT dalam PP menunjukkan pejabat dalam Perusahaan itu atau Pejabat Lama itu tidak mengikat boleh ditunjuk dan boleh tidak,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Personil Pos Pengamanan Pusat Pasar bersama Pemkab Dairi Lakukan Pengecekan Ketersedian/Harga Sembako
- BACA JUGA : Jelang Perayaan Natal, Kapolres Dairi Sambangi Kediaman Siswa SD Juara Tiga HUT Bhayangkara ke 76
- BACA JUGA : Sukseskan Vaksinasi PIN Polio, Dandim 0103/Aut Kerahkan Personel Dampingi Tim Nakes Dinkes Kota Lhokseumawe
” Plt Direktur PDAM Pemkab itu sedang menjalankan tugas sebagaimana di embankan oleh Pimpinan agar magemen tidak terhenti,terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan Usaha,tidak ada yang dilanggar dalam penunjukan itu, sebagaimana yang dituduh oleh sumber tertercaya pada beberapa media online terbitan Sabtu 24 Desember 2022,” ungkap Hamdani.
Lanjut Hamdani, PDAM Tirta mon pase milik Pemerintah Aceh Utara atau kebanggaan masyarakat Aceh Utara harus terus berjalan pengelolaan managemen dan pengembangan jaringan sampai ke pelosok pelosok gampong, Alhamdulillah tahun 2022 sudah tersambung 24 Kecamatan,” pungkasnya.
(FADLI)