Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Aceh Utara Hamdani, SAg, MSos, menanggapi terkait pemberitaan tentang mobil dinas yang dipakai Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, yang bernomor plat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.
“Itu benar dan tidak ada yang bermasalah,” ungkap Hamdani, Senin, 26 Desember 2022.
Kata dia, nomor plat Lemhanas pada mobil minibus Toyota yang dipakai Sekda Dr A Murtala, MSi, adalah legal dan resmi karena dikeluarkan langsung oleh Biro Umum Lemhanas RI. Hal itu juga tertuang dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Lemhanas RI Nomor 198 Tahun 2022.
Mobil dinas yang digunakan Sekda Dr A Murtala, MSi, teregistrasi di Lemhanas dengan Nomor Registrasi 6463-00 dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pinjaman STNKB/0167/XII/2022/Roum, dari Nomor TNKB awal BL 6 K dan berlaku sampai dengan 5 Desember 2023.
“Keabsahannya ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional RI Drs Agus Sadono, MHum, Brigadir Jenderal Polisi Republik Indonesia,” jelas Hamdani.
- BACA JUGA : Kapolres Siantar Super Sibuk Sampai Lupa Angkat Telepon Ketum Fast Respon Counter Polri
- BACA JUGA : Kapolres Dairi Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2023
- BACA JUGA : Safari Ibadah, Wakapolda: Bangun Komunikasi dan Interaksi yang Baik dengan Masyarakat
Adapun jenis mobil dinas dimaksud adalah merk Toyota type minibus dengan Nomor Mesin 1GD 5262945, penanggungjawab kendaraan tercatat atas nama Dr A Murtala, MSi, pada Satuan Kerja Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) Lemhanas RI.
“Dengan terdata pada institusi Lemhanas, maka penggunaan nomor plat kendaraan tersebut dalam tugas kedinasan menjadi sah dan legal,” ungkap Hamdani.
Disebutkan, bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, sebelumnya telah mengikuti pendidikan khusus di Lemhanas RI dari bulan Maret s/d Agustus 2022. Pendidikan ini diikuti oleh peserta/pejabat dari seluruh Tanah Air, baik dari Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Anggota DPR RI, maupun dari Partai Politik.
(FADLI)