Subang, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Guru ngaji, berinisial AS (34) di duga mencabuli enam muridnya, ternyata karena beberapa kali menonton konten porno. Sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di kisaran 11 sampai 19 tahun.
Hal ini di benarkan Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Senin (14/2/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Polres Subang Polda Jabar karena dengan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan tersebut.
- BACA JUGA : Gaji Dipotong, Ratusan Perawat dan Nakes RS Zubir Mahmud Gelar Aksi Mogok Kerja
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Apresiasi Kualitas SDM Indonesia dalam Produksi Mobil Ekspor
- BACA JUGA : Binmas Polda Jawa Barat Buka Secara Resmi Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan Ke – 1 PT. Renra Putra Perkasa
Kapolres Subang Polda Jabar menyampaikan pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah di mintai keterangan dan di tahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.
Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak di bawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno. Perbuatan tersangka di lakukan berulang kali terhadap korban di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 sd 9 Februari 2022.
Selanjutnya Polres Subang Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban.
AS di jerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Tersangka pun di jerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. Kemudian Tersangka sudah di tahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Liputan : DEDY MULYADI