Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |
Terkait isu pemanfaatan aset eks Puskesmas Desa Banjar Anyar, Kepala Desa Banjar Anyar menegaskan bahwa seluruh proses telah dimusyawarahkan secara terbuka antara pihak ketiga selaku yayasan, mitra (pemilik modal), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat, hingga tercapai kesepakatan atas poin-poin yang diinginkan bersama.
Klarifikasi dihadapan beberapa awak media dilaksanakan pada hari Senin 5 Januari 2026 bertempat dibalai desa Banjar Anyar, Kecamatan Pekuncen. Kepala Desa Banjar Anyar menjelaskan bahwa bangunan eks Puskesmas tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang kemudian diproses melalui mekanisme hibah agar dapat dimanfaatkan oleh desa. Proses hibah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku mengingat nilai aset yang cukup besar, yakni sekitar Rp2,9 miliar.
“Pemanfaatan aset ini semata-mata kami lakukan agar aset desa tidak mangkrak dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Kades Banjar Anyar saat ditemui awak media.
Menanggapi isu penjualan material genteng bekas yang disebut-sebut mencapai Rp25 juta, Kades menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bahwa nilai penjualan genteng bekas hanya sekitar Rp10 juta dan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan serta perhitungan biaya pembongkaran dan penyesuaian material bangunan sesuai standar teknis.
“Penggantian genteng ke baja ringan dilakukan karena mengikuti SOP bangunan. Nilainya bukan Rp25 juta, melainkan sekitar Rp10 juta dan itu telah dimusyawarahkan,” tegasnya.
- BACA JUGA : Korban Banjir Aceh Banyak Sakit, PDI Perjuangan Tambah Tim Medis
- BACA JUGA : Momen Hari Intelijen Polri ke-80, Polresta Palangka Raya Gelar Acara Secara Sederhana
- BACA JUGA : Diserbu Wisatawan Sejak Pagi, Purbasari Aquarium Jadi Magnet Libur Nataru 2026
Lebih lanjut dijelaskan, dana yang diterima pada tahap awal sempat digunakan untuk kebutuhan operasional pengelolaan aset karena kegiatan masih dalam proses dan belum menghasilkan.
Namun demikian, sesuai hasil musyawarah bersama, dana tersebut kemudian telah disetorkan ke rekening desa dengan total sekitar Rp45 juta dan dicatat secara administratif.
Terkait kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, Kades Banjar Anyar memastikan seluruh kesepakatan dibuat melalui musyawarah bersama BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pihak yayasan, serta mitra pemilik modal.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya prioritas tenaga kerja dari warga desa, kontribusi ekonomi bagi desa, serta pengawasan bersama dalam pelaksanaannya.
“Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan dan aspirasi masyarakat, pemerintah desa siap melakukan evaluasi bahkan pembatalan kerja sama,” jelasnya.
Kades Banjar Anyar juga menegaskan bahwa pemerintah desa terbuka terhadap kritik, pengawasan, maupun pemeriksaan dari pihak berwenang. Ia memastikan seluruh kebijakan yang diambil tidak bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat Desa Banjar Anyar.
“Kami siap dikritik dan diawasi. Tidak ada kepentingan pribadi dalam pengelolaan aset desa ini,” pungkasnya.
(Budi Santoso)




