Nias Barat – Mitrapolri.com |
Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Nias Barat, April Imelda Juita Hia, telah di-nonjob-kan dan dipindahkan menjadi staf di kantor Kecamatan Moro’o setelah terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini diumumkan melalui serah terima jabatan yang berlangsung di ruang Aekhula pada Rabu (20/11/2024).
Dalam acara tersebut, Imelda Hia resmi beralih dari jabatan tinggi tersebut menjadi pelaksana dengan sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah daerah.
Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mendalam. Menurut Era, keputusan tersebut merupakan bentuk sanksi berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural dan penurunan status menjadi pelaksana selama 12 bulan. Tindakan ini dianggap perlu sebagai konsekuensi dari pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Imelda Hia terbukti melanggar Pasal 3, yang mengatur tentang kewajiban PNS untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, serta tanggung jawab. Salah satu pelanggaran besar yang disebutkan adalah penolakan terhadap penyesuaian anggaran Dinas Pariwisata sesuai keputusan Paripurna DPRD tentang P-APBD, yang berimbas pada terhambatnya proses P-APBD serta penggajian ASN yang tertunda.
Lebih jauh, Plt. Bupati Era Era Hia menilai tindakan Imelda Hia sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap tugas dan tidak menunjukkan sikap profesional dalam melaksanakan kewajibannya. Tidak hanya itu, menurut Era, sikap Imelda Hia yang tidak menjaga integritas sebagai seorang pejabat publik juga menjadi faktor penentu dalam keputusan tersebut. Terlebih lagi, beredarnya foto mesra Imelda Hia bersama Khenoki Waruwu, yang dianggap tidak mencerminkan integritas seorang pejabat, semakin memperburuk citra dirinya di mata publik.
- BACA JUGA : Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara
- BACA JUGA : Sukseskan Swasembada Pangan, Polda Sumut Siapkan Lahan 50 Ha untuk Ditanami
- BACA JUGA : Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kapolda Sumut: Komitmen Berantas Narkoba
Era Era Hia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil demi menjaga etika pemerintahan dan untuk memberikan contoh yang baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Nias Barat.
“Seorang pejabat harus mampu memberikan keteladanan dalam sikap, ucapan, dan tindakan,” tambahnya.
Keputusan tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa disiplin dan integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Sebagai pengganti sementara, jabatan Kadis Pariwisata Nias Barat kini dijabat oleh Asaria Harefa sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Dengan adanya pergantian tersebut, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik, serta menghindari terjadinya penundaan atau masalah serupa di masa depan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja ASN dan menjaga disiplin dalam setiap aspek pelayanan publik.
Imelda Hia, yang sebelumnya dipercaya memimpin Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, kini harus menerima keputusan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya. Ke depannya, sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Meskipun keputusan ini mungkin menjadi pukulan bagi Imelda Hia, namun langkah ini dianggap penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Nias Barat. Pemerintah setempat berharap bahwa pergantian ini tidak akan mengganggu jalannya pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pariwisata yang tengah berkembang.
(P. GL)