OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Personil Sat Reskrim Polres OKI grebek Gudang BBM Ilegal yang berada di desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung.
Menurut keterangan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, S.IK., S.H., pada saat pers rilis di Mapolres OKI menjelaskan bahwa barang bukti BBM yang berhasil di amankan selain BBM diduga jenis pertalite, juga diamankan pewarna diduga kuat dijadikan bahan pewarna oplosan, Minggu (31/12/2023).
“BBM tersebut sebanyak kurang lebih 5 ton, ini berdasarkan laporan masyarakat, kita juga mengamankan tersangka M, yang baru satu minggu berada di Kayuagung, untuk penelitian lebih lanjut Polres OKI akan meminta uji laboratorium terkait BBM opolosan ini dan juga akan menyelidiki lebih lanjut berasal dari mana BBM ilegal ini”, kata Kapolres.
Lanjut Kapolres OKI, untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang bunyinya setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Masih kata Kapolres, polisi juga mengamankan terduga pencurian kendaraan bermotor, Polres OKI telah mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, dengan jenis, motor beat, mega pro dan motor jenis bison, ini terjadi pada tanggal 16 Nopember 2023 untuk sepeda motor beat milik saudari Nita dan sepeda motor mega pro yang berasal dari Kecamatan Mesuji laporannya tanggal 30 Desember 2023 dan mengamankan pelaku dihari yang sama.
- BACA JUGA : Polres Dairi Kerahkan 186 Personil Amankan Ibadah Gereja dan Pergantian Malam Tahun Baru
- BACA JUGA : 1.611 Personel Polda Sumut Naik Pangkat
- BACA JUGA : CSR Bank Sumsel Babel Bantu Pasokan Air Bersih untuk Warga Desa dan Pesantren
Polres OKI mengamankan 2 tersangka berinisial T dan Y. Dua tersangka ini adalah residivis. Y baru keluar pada Agustus 2023 dan T baru keluar pada tanggal 13 Desember 2023.
Kendaraan tersebut diambil dari rumah korban, Polres OKI juga amankan sepeda motor jenis bison yang TKP nya berada di Polres OKU Timur dan masih ada dua tersangka yang menjadi DPO Polres OKI.
Untuk pasal yang dikenakan pasal 363 ayat 2 pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Kapolres OKI juga menghimbau terkait BBM, jangan tergiur harga murah jika BBM tersebut diduga oplosan dan akan merusak mesin kendaraan, untuk tindak pencurian Kapolres OKI mengatakan untuk tidak segan – segan melapor bila terjadi tindak pidana pencurian Polres OKI buka 24 jam.
Sementara itu korban yang kehilangan sepeda motor mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI yang telah menemukan sepeda motornya.
“Respon anggota Polres OKI sangat baik, sehingga motor saya hanya 12 jam bisa ditemukan kembali”, kata Korban.
(ALIMUSA)