Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, Kanit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Tri Marsono, memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polresta Palangka Raya, Selasa (2/12/2025) pagi.
Kegiatan edukasi dilakukan bersamaan dengan proses pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Para pemohon diberikan pemahaman tentang aturan berlalu lintas, etika berkendara, serta tanggung jawab sebagai pengguna jalan sebelum dinyatakan layak memiliki SIM.
- BACA JUGA : Hadapi Tanggap Darurat, Wali Kota Sabang Serukan Pedagang Jaga Harga dan Ketersediaan Barang
- BACA JUGA : Cegah Pelanggaran, Satlantas Gelar Edukasi dan Bagikan Helm ke Warga
- BACA JUGA : Kabag SDM Tekankan Percepatan Lapbul dan Kesiapan Audit Kinerja di Apel Pagi
Ipda Tri Marsono menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bukti kompetensi pengendara dalam mengemudi dengan aman.
“Kami ingin para pemohon benar-benar memahami bahwa keselamatan berkendara itu sangat penting. Pengendara harus peduli terhadap keselamatan diri maupun orang lain di jalan raya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga membagikan famplet atau leaflet berisi imbauan serta informasi keselamatan lalu lintas sebagai media edukasi tambahan yang dapat dibaca oleh masyarakat di rumah maupun saat menunggu pelayanan berlangsung.
Dengan kegiatan ini, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap para pemohon SIM dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas dan membantu menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di Kota Palangka Raya. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian berjalan tertib, aman, dan mendapat antusias positif dari masyarakat.
(4n5)




