Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kanit Reskrim Aipda Fenly S.J Kaeng berhasil menyelesaikan konflik antara Indriyani Tomayahu dan Vaiynold Rumagit. Peristiwa pengancaman dengan kata-kata yang terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kelurahan Pandu Lingkungan III Kecamatan Bunaken, kini berakhir dengan damai.
Mediasi dilakukan di Polsek Bunaken, di mana Terlapor, Vaiynold Rumagit, diundang untuk bertemu dengan Pelapor, Indriyani Tomayahu. Dengan bijak, Kanit Reskrim memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak, menciptakan suasana yang mendukung penyelesaian masalah.
Hasilnya sungguh memuaskan. Vaiynold Rumagit mengakui kesalahannya dan tulus meminta maaf kepada Indriyani Tomayahu. Dengan penuh keprihatinan, Pelapor juga memaafkan Terlapor dan menyatakan bahwa masalah tersebut tidak akan diperpanjang ke proses hukum lebih lanjut.
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Berhasil Amankan Nobar Debat Cawapres 2024 di Sembilan Lokasi
- BACA JUGA : Kanit Paminal dan Anggota Provos Memastikan Kondisi Situasi Tetap Kondusif di Pos Pam TKB
- BACA JUGA : Satgas Preemtif Ops Matap Brata Polresta Manado Berhasil Amankan Simulasi Pemilu 2024 di KPU Kota Manado
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain. Dengan kesaksian pihak kepolisian, Pelapor dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa konflik tersebut dianggap telah selesai.
Keberhasilan Kanit Reskrim Aipda Fenly S.J Kaeng dalam mengimplementasikan problem-solving dan mediasi sebagai metode penyelesaian konflik menjadi contoh positif dalam menangani masalah sosial di masyarakat.
(SOFYAN)