Sidrap, Sulsel – Mitrapolri.com
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap Ipda Amdaryono, S.H jadi pemateri Sosialisasi Penyuluhan Hukum di kantor Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kab.Sidrap. Rabu (29/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Amir Hamzah, Kanit Reskrim Polsek Watang Pulu AIPDA Muh Amri Mubarak,S.H dan Masyarakat Desa Ciro-Ciroe, Kec.Watang Pulu, Kab.Sidrap.
Dalam materinya, Kanit Tipikor menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.
- BACA JUGA : Lapas Kelas llB Bitung Menggelar Upacara Bendera Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 52
- BACA JUGA : Kota Sabang Raih Penghargaan STBM Award 2023 Tingkat Pratama
- BACA JUGA : Kodim Purbalingga Gelar Touring Teritorial
“Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait Dana Desa”, Ujar Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sidrap.
Peserta sangat antusias dan semangat serta banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum tipikor.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.,M.H mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.
(ARIS)