Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalteng. Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng tersebut, dihadiri langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol Dr. Nico Afinta, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan sejumlah forkopimda Kalteng lainnya.
Adapun kegiatan penandatanganan PKS ini juga dirangkaikan dengan peresmian 1.571 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah, yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI.
- BACA JUGA : YARA Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan Gudang Isi Ulang Oksigen di Aceh Barat
- BACA JUGA : Diskusi Santai bersama Sekjen Kemenkumham RI, Kapolda Kalteng Beri Dukungan Terhadap Penguatan Posbankum
- BACA JUGA : Miliki Narkoba, JM (40) warga Dusun VI Kampung Harapan Desa Bandar Selamat Ditangkap Polisi
“Hari ini kita telah melaksanakan penandatanganan PKS bersama Kemenkumham dan empat mitra lainnya, yang bertujuan memperkuat akses keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ungkap Kapolda Kalteng usai kegiatan.
Irjen Iwan berharap dengan adanya Posbankum ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bantuan hukum di daerah terpencil dan memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Tentunya kami dari Polda Kalteng dan jajaran sangat mendukung adanya kerjasama ini, sebagai upaya menjamin masyarakat agar dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik,” tandasnya.
(4n5)




