Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M. mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah diaediakan,” ucap Riza Faisal, dalam keterangannya, 27 Oktober 2022.
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Gelar Pengobatan dan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe: Masyarakat Silahkan Gunakan Hotline 110 Jika Butuh Layanan Polisi
- BACA JUGA : Berhentikan Tilang Manual di Jalan, Polresta Manado Kini Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik
Riza Faisal berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi,” kata Riza Faisal.
Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.
(ABDUL RAZAK)