Belawan, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers penangkapan seorang pelaku D (57 tahun) yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Senin (5/12/22).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK.,SH.,MH di dampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Sukarman, SH dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang, SH. Penangkapan pelaku di lakukan berkat informasi laporan dari warga yang resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK.,SH.,MH juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan ditangkap kembali pada hari Rabu tanggal (30/12/22) kemarin sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal, kecamatan Labuhan Deli dengan kasus serupa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,24 Gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang Rp.560.000,-
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.
- BACA JUGA : Jalin Sinergitas, Kapolres Tanah Karo Terima Audensi Karutan Kabanjahe
- BACA JUGA : Polda Sumut Amankan Tiga Orang dan Kapal Tangker Bawa BBM Ilegal
- BACA JUGA : Diduga THM Evo Star Pematangsiantar Sajikan Tarian Pornografi, Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK.,SH.,MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 lalu didapatkan informasi laporan dari warga masyarakat bahwa di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D yang menjual Narkoba jenis sabu.
Atas informasi laporan dari warga masyarakat tersebut kemudian di lakukan pengamatan dan kemudian pelaku D di jumpai berada di dalam rumahnya sehingga langsung di lakukan penangkapan.
Saat di lakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku di temukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp.560.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu serta di temukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah pelaku. Senin (05/12/2022).
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui sebagai pemilik Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dan mengakui Narkoba jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual, kemudian pelaku mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan yang kini di cari daftar pencarian orang (DPO).
(T77)