Samosir, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H beserta Stakeholder lainnya melaksanakan Peninjauan di Lokasi Perambahan Kayu Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo. Senin (12/06/2023).
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba, Kabid Penataan, Pegelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan hidup Kab. Samosir Royson Sihaloho, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok Sanggul T. Sinurat, Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Hasan, SH .MH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Liber Marpaung, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH, Mewakili Danramil 01 Simanindo Peltu W. Sidabutar, Sekcam Simanindo Belman Sidabuke, Kades Huta Ginjang Rinsan Situmorang, Personil Polres Samosir dan Polsek Simanindo.
Kegiatan pemasangan Police Line tersebut dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat melalui Pemerintah Desa Huta Ginjang ke Kantor Polres Samosir terkait Perambahan Pohon Pinus yang dilakukan oleh Saudara Maruli Manat Situmorang bersama kawan lainnya.
Mengingat lokasi penebangan pada kemiringan 60-70 Derajat dapat mengakibatkan bencana alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di desa Huta Ginjang sehingga dapat membahayakan sebanyak 51 (lima puluh satu) unit rumah dan 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah lokasi penebangan kayu pinus tersebut.
Bahwa setibanya di Lokasi Perambahan Kayu Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo, tidak ditemukannya aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi. Selanjutnya Personil Polres Samosir didampingi Stakeholder terkait melakukan pemasangan Police Line di lokasi Perambahan Kayu Pinus yang dimaksud serta membuat video pernyataan untuk tidak melakukan penebangan Pohon Pinus.
Sesuai hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Prov. Sumut UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul (2°36’47.2″ N, 98°52’47.6″ E), menyatakan bahwa kawasan Perambahan Pohon Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo tersebut Diluar Kawasan Hutan Lindung melainkan Areal Penggunaan Lain (APL).
Selanjutnya Kapolres Samosir beserta Stakeholder lainnya melakukan peringatan berupa larangan dan himbauan kepada Bapak Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan Penebangan Pohon Pinus di lokasi Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang ada disekitaran lokasi penebangan pohon serta mengingat saat ini lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang telah dikonfirmasi Kades Huta Ginjang.
- BACA JUGA : Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal
- BACA JUGA : Polda Sumut Amankan Puluhan Orang Terlibat Kasus TPPO
- BACA JUGA : MI Lukman Alhakim Gelar Akhirussanah
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan hidup telah memberikan surat kepada pengelola lokasi yakni Yth. Saudara Maringan Sitanggang Nomor:660/ 488 /DISLINGKUP/VI/2023 tgl 12 Juni 2023
Yakni berisikan:
Sehubungan dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas kegiatan Penebangan Hutan Pinus di Desa Huta ginjang Kecamatan Simanindo disampaikan kepada Saudara beberapa hal :
Telah dilakukan survey dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada tanggal 15 November 2022 menemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan telah di konfirmasi dengan Kepala Desa Huta ginjang dan hasil pemeriksaan lapangan telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022.
Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) an. Maringan Sitanggang kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perudang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pementauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, diminta agar menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
Sekira pukul 13.00 wib tepatnya di simpang empat Gereja HKBP Bolon Pangururan Kec. Pangururan Kabupaten Samosir, Personil Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan sebanyak 4 Orang Pria yang bernama :
1). Sdra. Wiskom Sirait (Operator Alat berat)
2). Sdra. Lumri Hutahaean (Supir Truck)
3). Sdra. Michael Silalahi (Kernek Supir Truck)
4). Bermarga Manalu.
Bahwa ke-4 orang pria tersebut sedang mengendarai 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU yang sedang mengangkut 1 unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu berwarna kuning yang diduga berasal dari lokasi Perambahan Pohon Pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo.
Sesuai keterangan Sdra Wiskom Sirait (Operator Alat berat) menyatakan bahwa 1 unit alat berat jenis Excavator pengapit kayu merek Komatsu berwarna kuning adalah milik Marga Hutagalung yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU adalah milik CV. Panalaksak. Beliau dipekerjakan oleh Saudara Anju Simbolon selaku pengusaha kayu.
(RICARDO)