Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH S.I.K MH, menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diberikan langsung oleh Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum) atas tanggung jawab dan profesionalitas.
Dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum, seraya menitipkan harapan untuk terus berkarya memberikan perlindungan terhadap anak di Sumatera Utara, Mapolsek Parapat Polres Simalungun Tigaraja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Hari Jumat (05/11/2021).

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H S.I.K MH, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Umun Komnas Perlindungan Anak Bapak Arist Merdeka Sirait, yang sangat peduli terhadap anak-anak Indonesia.
- Baca Juga : Polres Pematangsiantar Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat
“Polres Simalungun beserta jajaran tetap berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak serta memberikan Respon Cepat Dalam Penanganan Kasus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Wilayah Kabupaten Simalungun,” ucap Kapolres Simalungun.
Dalam kesempatan itu, Arist Merdeka mengatakan, bahwa Kapolres Simalungun, memiliki sikap yang tegas dalam mengambil keputusan.
Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka, mengaku sering berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun dalam memberikan perhatian terhadap anak-anak yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Bahwa AKBP Dedy sangat berkomitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak, untuk itu Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan Penghargaan Kepada Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., seraya menitipkan harapan untuk terus berkarya memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Simalungun,” ucap Komnas Perlindungan Anak.
(LEO)




