Tangsel, Banten – Mitrapolri.com
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. mengikuti acara pemusnahan Barang Bukti di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Kamis (25/8/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejari Tangerang Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan “Pemusnahan hari ini terkait dengan 223 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana sebagian besar kasus perkaranya ditangani oleh Polres Tangerang Selatan”, terang Aliansyah.
- BACA JUGA : Layani Masyarakat Pengguna Jalan, Tim URC Sat Samapta Polres Lhokseumawe Bersama Polantas Siaga di Titik Rawan Macet
- BACA JUGA : Kapolda NTT: Penguatan Polsek Sebagai Lini Terdepan Pelayanan
- BACA JUGA : Ciptakan Situasi Kondusif, Polsek Kutasari Terus Razia Peredaran Miras
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12.174,093 Gram Ganja, 2.542,115 Gram Sabu, 5.781,512 Gram Sinte/Gorilla, 5.515 Butir Obat Obatan, 50 Buah Sajam, 10 Buah Senpi, 190 Buah Handphone dan 910.000.000 Uang Palsu (Upal).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Tangsel H. Bambang Noertjahjo, Kepala BNN Tangsel AKBP Renny Puspita, Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis, Danramil Serpong Mayor Kav. Sutarto dan Warektor IV Unpam Dr. RR Dewi Anggraini, S.H., M.H.
(FAJAR)