Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Terkait dengan adanya permainan belakang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 dan adanya dugaan Mark’Up Pengunanaan dana BOS tahun 2021 yang ramai diberitakan dibeberapa media cetak dan Online di Kabupaten Tanggamus BUDIONO Kepsek SMP N1 Semaka Kabupaten Tanggamus disinyalir tidak terima dan marah.
Sesuai rekorder yang dikirimkan Tomi (Kepala Biro media online Bhayangkaranews) dalam komunikasinya dengan Budiono kepsek SMP N 1 Semaka mengatakan, semua rekaman yang ada pada media tidak diperbolehkan hilang, karna menurutnya kemungkinan masalah ini bisa jadi sampai Polres.
Ia juga mempertanyakan kenapa hanya SMP N1 Semaka yang hanya ramai diberitakan, ia juga menuduh Tomi dengan kata-kata, “kayaknya Sampean itu ngiler bener dengan dengan sekolah saya” ujarnya menirukan kata-kata Budiono Kepsek SMP N1 Semaka kepada Tomi.

“Mas rekaman nya jangan sampek dihapus, apa lagi hilang dan juga jangan diedit, karna itu nanti bisa jadi bukti. Anda itu kayaknya ngiler bener sama saya tu, sekolah yang lain juga dah diteliti belum”, ungkapnya.
Selain itu Budiono selaku Kepala Sekolah SMP N1 Semaka via Telepon dengan nada yang tinggi juga menuduh Tomi Kepala Biro Media Online Bhayangkaranews melakukan Pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang memuat dugaan ada main belakang pada PPDB SMP N1 Semaka tahun ajaran 2022 dan pemberitaan terkait adanya dugaan Mark-Up penggunaan Dana BOS tahun 2021.
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Tiba di Gedung Nusantara, Berbaju Paksian Asal Bangka Belitung
- BACA JUGA : Polda Sumsel Mengajak Masyarakat untuk Bangkit Melalui HUT Kemerdekaan RI yang ke-77 Tahun
- BACA JUGA : Sambut HUT Polwan ke 74, Polwan Polresta Banyumas Gelar Donor Darah
“Situ kan menuduh saya yang lain-lain to, mencemarkan nama baik saya to, catat ini ya, saya hanya nanya, kemaren saya diubres-ubres tentang PPDB kok sekarang bunyinya berubah. Saya tu heran sama anda, kok sekolah saya, kotaagung udah belum, kota agung pusat udah belum, ya udah cari yang lain lagi ya, ya udah gitu aja,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMP N1 Semaka Ketua DPC KWI Tanggamus menyampaikan, “Tidak patut seorang pejabat mengatakan hal sedemikian, apa lagi seolah keberatan di konfirmasi, ada apa dengan sekolah sehingga ada nada ancam mau lapor polisi”, ujarnya.
“Perlu diketahui, peran dan fungsi seorang Jurnalis atau pewarta adalah mengonfirmasi sebuah informasi sebelum di sajikan menjadi sebuah berita apalagi kalau dikaitkan Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas aturannya bahkan UU keterbukaan informasi Publik (KIP), dimana setiap warga Negara berhak memperoleh informasi jadi kepala sekolah SMP N1 Semaka itu tidak perlu risau”, jelasnya.
“Masih menurut Ketua DPC KWI, dalam UU No. 40 Tahu 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1), Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalngai dan mengintimidasi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dengan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00. ( Lima Ratus Juta Rupiah)”, tegas Ketua KWI.
Liputan : FIRWANTO




