Medan – Mitrapolri.com |
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean, SH, MH menanggapi pernyataan sekretaris Bank Sumut yang menyebut alasan belum dikembalikannya agunan kepada Tiannas Situmorang.
Dalam rilis berita yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat (17/5/2024), sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini menyebut pengembalian agunan belum dilakukan karena adanya perselisihan dalam keluarga pada Senin (13/5/2024).
James mengingatkan agar Bank Sumut tidak perlu berlarut-larut dalam masalah tersebut dan melihat dasar perjanjian yang sudah ada.
“Permasalahan agunan yang belum diserahkan oleh Bank Sumut kepada Debitur seyogiayanya tidak perlu berlarut-larut dalam pelayanan. Hal ini memperhatikan surat Pemimpin Capem Bank Sumut Aek Nabara kepada Saudari Tiannas Situmorang selaku Penerima Kuasa dalam menyelesaikan kredit almarhum Thomas Panggabean yang salah satu poin menyatakan apabila kredit debitur telah dinyatakan lunas oleh Bank Sumut maka surat tanah dapat saudara ambil adalah hanya surat tanah atas nama Thomas Panggabean,” jelas James sembari menyebut ketentuan sudah jelas yakni kredit lunas maka agunan dapat diserahkan, Minggu (19/5/2024).
Menurut James, merujuk pada surat yang dikeluarkan Bank Sumut hendaknya pihak Bank Sumut tidak memberikan alasan lagi untuk menunda-nunda penyerahan agunan.
“Terlebih dalam surat itu sudah jelas tertuju kepada Saudari Tianas Situmorang selaku penerima kuasa. Terkait pernyataan adanya perselisihan di pihak keluarga sehingga agunan tidak dapat diserahkan, saya rasa itu perlu diperjelas kembali oleh Bank Sumut. Misalnya perdebatan menjadi dasar belum diberikannya agunan, bahwa merujuk surat Pemimpin Capem Bank Sumut Aek Nabara kepada Saudari Tiannas Situmorang. Tidak ada disebutkan jika ada perselisihan antar pihak debitur dengan keluarganya maka agunan belum dapat diserahkan,” ucapnya sembari mempersilahkan Bank Sumut menindaklanjuti permohonan debitur dan memberikan penjelasan yang baik kepada debitur.
Terpisah penasehat hukum (PH) Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH menanggapi pernyataan sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini yang terbit di salah satu media online. Ia memperingatkan untuk tidak menyebarkan berita bohong dengan menyebut alasan belum dikembalikannya agunan karena adanya perselisihan dalam keluarga.
“Sekretaris Bank Sumut menyebar berita bohong yang keji, dari mana dia tau ada permasalahan dalam keluarga ahli waris almarhum Thomas Panggabean ??? Pernyatan Sekretaris Bank sumut tersebut hanya untuk menutupi kebobrokan kebodohan dan kelakuan Pimpinan Bank Sumut atas penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan kepada ibu Tiannas Situmorang,” bebernya.
- BACA JUGA : Warga Laporkan Kelompok Preman Tutup Akses Jalan Kampung Kompak ke Polda Sumut
- BACA JUGA : Sita 2 Kg Sabu, Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Safari Ibadah Minggu di Gereja HKBP Pardamean Medan
Menurut Poltak, Tiannas yang telah menyelamatkan uang Bank Sumut dengan melunasi hutang almarhum mantan suaminya bersama selingkuhannya.
“Dengan mengatakan adanya permasalahan keluarga sehingga Bank Sumut tidak memberikan agunan kepada Tiannas Situmorang merupakan alasan yang mengada-ada,” kesal Poltak.
Poltak menyebut dalam keluarga besar Tiannas situmorang, sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Thomas Panggabean sesuai Surat keterangan ahli waris yang telah kita serahkan ke Bank Sumut tidak ada permasalahan apapun seperti yang dicetuskan sekretaris Bank Sumut.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa dalam keluarga ahli waris yang sah almarhum Thomas Panggabean tidak ada permasalahan apa pun menyangkut pengambilan agunan pinjaman di Bank Sumut,” ujarnya.
Poltak menuding, pihak Bank Sumut lah yang membuat dan menimbulkan permasalahan dalam keluarga Ahli waris yang sah Thomas Panggabean dengan memberikan alasan pembodohan dan alasan yang tidak masuk akal serta tidak berdasar.
“Yang membuat permasalahan itu Bank Sumut sendiri yaitu melakukan dugaan penipuan penggelapan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Direktur Bank Sumut dan pejabat Bank Sumut lainnya telah memberikan janji-janji manis, tipu muslihat memperdaya ibu Tiannas Situmorang serta anak- anaknya,” katanya.
Menurut Poltak silitonga, dari bujuk rayu janji janji manis dan surat pernyataan dan jaminan pengambilan agunan yang diterbitkan Bank Sumut itulah sehingga Tiannas Situmorang melunasi pinjaman almarhum suaminya hingga lunas.
“Berdasarkan apa yang dijanjikan Bank Sumut sehingga Tianas Situmorang mau melunasi angsuran dan tunggakan pinjaman dari Almarhum Thomas Panggabean sampai Rp1,9 miliar padahal pinjaman tersebut tidak ada dinikmati oleh Tianas Situmorang dan anak-anaknya,” tandas Poltak sambil mengeluhkan seteah angsuran pinjaman dan tunggakan dilunasi oleh Tianas Situmorang Bank Sumut berbohong dan tidak memberikan agunan itu kepada Tianas Situmorang sesuai isi surat pernyataan yang di buat bank sumut sebelumnya.
Poltak diakhir pernyataannya mengingatkan agar sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini untuk mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.
“Jadi sekali lagi penasehat hukum meminta kepada sekretaris Bank Sumut supaya jangan suka memberikan pernyataan bohong,” tegasnya.
(T77)