Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut akan lakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus angunan debitur Bank Sumut yang tak kunjung dikembalikan, eks kepala cabang Bank Sumut Aek Nabara, MEN yang dijadwalkan hari ini, Selasa (9/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut dinyatakan Kanit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Antoni Tarigan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terlapor dari Bank Sumut.
“Masih kami tunggu, karena jadwal jam 13.00 WIB,” ucapnya.
Sebelumnya juga penasehat hukum Tianas Br Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH pada kunjungannya ke Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (8/7/2024) mempertanyakan progres pemeriksaan para terlapor.
- BACA JUGA : Polresta Manado Raih Piagam Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dari Kapolri
- BACA JUGA : CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu
- BACA JUGA : Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
“Kemarin kita mempertanyakan terkait pengaduan terhadap Bank Sumut atas dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan tapi penyidik tidak ada,” ujarnya.
Selanjutnya Poltak mengubungi Kanit Kemnag, Antoni Tarigan dan mendapat jawaban Selasa (9/7/2024) akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Bank Sumut.
“Besok ada pemeriksaan terlapor, kalau sudah diperiksa terlapor maka kami ajukan gelar perkara ke penyidikan,” jelasnya menirukan ucapan Antoni.
Sampai berita ini dinaikkan, terlapor Bank Sumut, MEN belum tampak sampai di lokasi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
(T77)