Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasus dugaan Korupsi Suap Anggota Legislatif Tahun 2019 yang terjadi di Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, akhirnya bergulir dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan Dakwaan. Senin (27/6/2022).
Dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan Calon Legislatif DPR RI, yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dihadapan majelis hakim yang di Ketuai Mangapul Manalu, SH, MH, serta tim penasehat hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah untuk daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Ikuti Lauching Rumah Kebangsaan oleh Kapolri dengan OKP Cipayung Plus Secara Virtual
- BACA JUGA : Saweu Ulama, Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Abati Buloh
- BACA JUGA : Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Munich
Dalam kesepakatannya oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr. EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr. EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.
Namun dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan.
JPU dari Kejari Prabumulih juga menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diacam dalam pasal berlapis yakni, melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(M. TAHAN)