Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Pasca ditetapkannya tiga tersangka kasus dugaan pengoplosan LPG 3 Kg, Polda Sumut terus memburu keberadaan BSS pemilik pangkalan LPG.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi meminta pemilik pangkalan BSS untuk menyerahkan diri.
“Diminta agar BSS menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hadi, Kamis (3/8/2023).
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Bantah Terkait Tudingan Oknum Polisi Bekengi Tambang Ilegal
- BACA JUGA : Pasca Polda Sumut Bongkar Pembalakan Mangrove, Warga Bongkar Dapur Arang
- BACA JUGA : Gerak Cepat Resmob Polres Wajo Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Wilayah Hukumnya
Hadi mengatakan sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Selain itu, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/7/2023) malam, petugas menangkap 3 orang pekerja. Sementara pemilik, BSS melarikan diri.
(T77)