Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut akan segera memasuki tahap I pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS (68).
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
- BACA JUGA : Polsek Delitua Gelar KRYD Antisipasi Geng Motor
- BACA JUGA : Pemuda Milenial Dairi Jonathan Silalahi Sosok Caleg Potensial Dairi
- BACA JUGA : Polsek Dumai Kota Gelar Minggu Kasih di Gereja HKI Sukajadi Kota Dumai
“Proses tindak lanjut berjalan, sudah akan masuk tahap 1 pelimpahan ke JPU,” ujarnya.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut saat ditanyakan tentang penanganan kasus tersebut menjawab masih dalam proses.
“Masih diproses di polda Sumut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, suami Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, FS (68), ditangkap tim reserse kriminal Polda Sumut, Kamis (31/8/2023).
Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar atas kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya.
(T77)