Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda F. Elias, telah melaksanakan Giat Problem Solving di Kantor Polsek Tuminting. Kejadian ini bermula dari pengaduan langsung orangtua korban, Feidy Saerang, seorang tukang batu berusia 38 tahun, yang merupakan Kristen Protestan dari Kelurahan Bitung Karangria Lk. IV pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, sekitar Jam 22.00 Wita,
Feidy Saerang melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami oleh anaknya, Finley Godhand Travis Saerang, seorang siswa berusia 8 tahun. Peristiwa terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Bitung Karangria Lk. IV Kecamatan Tuminting. Pelaku kekerasan adalah seorang tukang bernama Petrus Loho, 48 tahun, juga merupakan Kristen Protestan dan tinggal di Kelurahan Bitung Karangria Lk. IV.
- BACA JUGA : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IlB Bitung Mengikuti Asistensi Perencanaan Anggaran Tahun 2024
- BACA JUGA : Sukses! Bhabinkamtibmas Polsek Bunaken Tangkap Pelaku Pencabulan
- BACA JUGA : Polresta Manado Amankan Pelaku Perbuatan Penganiayaan Terhadap Pegawai
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa Petrus Loho melakukan kekerasan fisik terhadap Finley dengan cara mendorong kepala korban. Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak dipertemukan di kantor Polsek Tuminting untuk mediasi. Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan damai, di mana pelaku, Petrus Loho, meminta maaf secara tulus dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, kasus ini mencuat ke permukaan dan menyoroti pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan mediasi.
Polsek Tuminting turut berperan dalam menyelesaikan konflik ini secara bijaksana, memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk menemukan olusi damai dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
(SOFYAN)