Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi.
“Sudah ada lebih 40 saksi diperiksa. Termasuk Kepala BPN sekarang (Gunawan Hamid) dan mantan Kepala BPN (Syamsuddin),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada media, Kamis (31/8/2023).
Para saksi yang diperiksa dimintai keterangannya terkait penerbitan surat keterangan tanah.
“Yang terlibat dalam penerbitan surat-surat keterangan tanah semua diperiksa. Kasus yang disidik ini terkait lahan yang masuk kawasan hutan yang harusnya tidak dibayar, namun tetap dibayar,” katanya.
“Ini juga yang kami dalami adanya dugaan mafia tanah di situ,” sambung Soetarmi.
Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeladahan di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo pada Rabu (2/8). Sebanyak 102 bundel dokumen disita saat dua kantor tersebut digeledah.
- BACA JUGA : Polda Sumut Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pemilu 2024
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Peduli Pendidikan Berbagi Buku kepada Pelajar Sekolah Dasar
- BACA JUGA : Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Menimpa Pagar Kantor Camat Paya Bakong dan Tiang Listrik
“Hasil penggeledahan kemarin di Balai dan BPN karena kita membutuhkan dokumen yang selama ini tidak ada sehingga dilakukan upaya paksa dengan penggeledahan. Jangan sampai ada bukti surat yang dihilangkan atau disembunyi,” terangnya.
Soetarmi belum menjelaskan lebih jauh soal penetepan tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih fokus dalam melakukan penyidikan.
“Kita baru mengumpulkan bukti saksi, bukti surat, dan belum ada tersangka. Baru penyidikan umum. Nanti kita lihat dari keterangan alat bukti saksi maupun bukti surat, siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan ini, itulah baru kita menentukan tersangka,” jelas Soetarmi.
(ARIS)