Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Empat saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian dan pengembangan perkara dalam dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang yang disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 milyar pada tahun anggaran 2015, sidang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi namun dalam persidangan hanya ada empat saksi yang hadir, Senin (03/10/2022).
Dalam perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa yaitu Erni Amirullah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang.
Sidang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Empat Lawang menghadirkan empat saksi dari BP2KP.
Dalam keterangannya saksi Evi selaku bendahara BP2KP mengatakan, bahwa uang proyek pengadaan bibit tersebut sebesar Rp 1,8 milyar cair ke rekening pribadi Muhammad Riza (terpidana kasus yang sama) selaku kontraktor tanpa memenuhi syarat dan mekanisme.
- BACA JUGA : GNPK RI Laporkan BPN Kota Palembang ke Kejati Sumsel Atas Dugaan Penerbitan Sertifikat yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
- BACA JUGA : Bupati Ogan Ilir Serahkan Mandat Kadisdik Kepada Sayadi, S.Sos
- BACA JUGA : Berikut Sasaran Operasi Zebra Musi 2022
“Uang pencairan proyek pengadaan bibit sebesar Rp1,8 milyar masuk ke rekening pribadi Riza, tanpa memenuhi syarat dan mekanisme, Riza yang menyuruh tanda tangan semua berkas pencairan pengadaan bibit umbi talas Jepang, saya menandatanganinya di kantor,” kata saksi Evi.
Dalam dakwaan diketahui bahwa kedua terdakwa oknum ASN tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit talas bantaeng, pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan di tahun anggaran 2015 lalu.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan pada sidang sebelumnya yang telah menjerat oknum Kontraktor Muhammad Riza yang telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp.300 juta subsider 6 bulan dan terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,3 milyar sebagai pengganti uang kerugian Negara, Rabu (16/6/2021).
Dimana dalam kegiatan tersebut, keduanya diduga tidak melakukan pengadaan bibit melainkan umbi, yang tentunya berbeda dari spesifikasi pada anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
(M. TAHAN)