Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Sebuah insiden penganiayaan terjadi di TKB Kel Pinaesaan Lk 1, Kecamatan Wenang. Pr KURNIA Rifai, 27 tahun, seorang warga Kel. Manembo-nembo tengah Lk 2, Kec. Matahari Kota Manado, menjadi korban dalam kasus ini. Kejadian ini dilaporkan pada hari yang sama, pukul 05.00 WITA pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, pukul 04.00 Wita.
Terlapor dalam kasus ini adalah Pr. Antika Kantohe, 26 tahun, seorang warga Kel. Tuminting Lk 3, Kecamatan Tuminting. Kronologis kejadian bermula dari salah paham antara keduanya terkait masalah seorang cowok.
- BACA JUGA : Jumat Bacirita Polresta Manado Gelar Diskusi di Kedai Marina
- BACA JUGA : Penyelesaian Masalah Pelecehan Anak Melalui Pendekatan Problem Solving di Polsek Bunaken
- BACA JUGA : Cuaca Kian Membaik, Pj Wali Kota Ajak Wisatawan Liburan di Sabang
Terlapor langsung memukul korban sebanyak 3 kali, mengenai bagian muka dan kepala, menyebabkan korban mengalami bengkak dan merasa sakit.
“ Tindak lanjut dari kejadian tersebut menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah kekeluargaan. Terlapor telah meminta maaf, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pelapor. Dalam penyelesaian kasus ini, keduanya sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama sebagai tanda damai,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)