Medan – Mitrapolri.com |
Kebenaran Rospita Mangiring Tampubolon semakin terkuak pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (28/8/2024) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH yang merupakan kuasa hukum penggugat Darnel Berwalt dengan Perkara nomor 48/G/2024
kepada jurnalis, Kamis (29/7/2024).
“Hasil sidang tersebut baik, kebenaran Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon semakin terkuak dengan kehadiran dua saksi fakta,” ujarnya.
Menurut Djonggi, kedua saksi fakta yang dihadirkan menguraikan semua yang mereka tahu terkait kebenaran siapa sebenarnya Rospita yang tidak lain merupakan anak kandung Ropinus Tampubolon.
Djonggi juga mengapresiasi keberanian hakim yang mengatakan dalam perkara tersebut netral.
“Hakim juga mengatakan jujur dalam mendalami perkara surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai Timur terkait Rospita Tampubolon,” ucapnya sembari mengatakan Hakim memerintahkan melaporkan pihaknya jika terindikasi menerima sesuatu.
Diketahui sidang lanjutan di PTUN Medan terkait perkara gugatan Darnel Berwalt kepada Lurah Jatinegara yang diduga mengeluarkan surat keterangan palsu atas Rospita Tampubolon kembali digelar yang dipimpin Ketua Majelis Darma Setia Budianson Purba.
Dari pihak tergugat Lurah Jatinegara hadir Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai, M Iqbal, didampingi stafnya, Rosmila.
- BACA JUGA : Perdana, Tournamen Basket Pelajar Lengkap Digelar di Purbalingga
- BACA JUGA : Gerakan Pangan Murah Disambut Antusias Warga Sabang
- BACA JUGA : Kapolda Sumut
Menerima Kunjungan Ka Divkum Mabes Polri Bahas Penguatan Sistem Hukum
Sementara dari pihak tergugat intervensi Rospita Mangiring, tampak mewakili 3 kuasa hukum Rospita Mangiring, Jefriadi, Betty Ayu dan 1 orang rekan lainnya.
Persidangan berlangsung dengan medengarkan keterangan 2 dari 6 saksi yang dihadirkan penggugat.
Saksi pertama Cut Ana memberi kesaksian bertetangga dengan rumah Dinar Siahaan yang merupakan orang tua tergugat intervensi.
“Rumah saya berdekatan dengan Opung Dinar, jaraknya 4 meter. Opung sering ke rumah saya hampir setiap hari,” ungkap Cut Ana menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat intervensi.
Selanjutnya, Cut Ana juga menceritakan bahwa warga sekitar tempat tinggalnya juga mengetahui Rospita Mangiring hanya anak angkat Dinar Siahaan (Istri pertama Demak Tampubolon).
“Opung Dinar sering bercerita di warung anak saya, kalau Rospita itu anak angkatnya, orang kampung pun tahu itu,” lanjutnya.
Sementara itu, saksi kedua, Marisitua Pandapotan dalam kesaksiannya mengatakan pernah tinggal di rumah Demak Tampubolon.
“Saya pernah tinggal saat sata duduk di kelas 1 SMP selama setahun. Saat itu saya bersekolah di SMP Negeri 19 Pulobrayan,” jelasnya sembari menyebut Demak Tampubolon sering mengajaknya ke rumah saudara yang lain.
Ia juga memberikan kesaksian status pernikahan Demak Tampubolon dengan orang tua Darnel Berwalt (Rosneliana Manurung) dan menyebut Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.
Sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam akhirnya diskors Ketua Majelis dan dilanjutkan pada 4 September 2024 mendatang.
(T77)