Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menyimpan Narkotika jenis sabu, Mariana Silalahi (49) ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/02/2023) sekira pukul 00.05 Wib.
Penangkapan berawal Hari Rabu (08/02/2023) sekira pukul 00.05 Wib, personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menyimpan Narkotika jenis sabu di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah.
Lalu, personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai dirumah yang dicurigai tersebut. personel Satuan Narkoba masuk ke rumah tersebut, kemudian menangkap seorang wanita, tepatnya di ruangan dapur rumah.
Saat ditangkap wanita tersebut, dia mengaku bernama Mariana Silalahi (49) warga Jalan Pematang SK 3 38, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personel Satuan Narkoba menyuruh pelaku Mariana Silalahi untuk mengeluarkan narkoba yang ia simpan, lalu Mariana Silalahi mengeluarkan 1 buah kaos kaki warna hitam yang didalamnya ada 21 paket Narkotika diduga jenis sabu.
- BACA JUGA : Ketua Umum Rakan Ilham Pangestu (RIP) Aceh Utara Serahkan Piala Open Turnamen HUT Persibal Cup XXXIX
- BACA JUGA : Diduga Ada Restu dari APH, Big Bos Judi Togel Rizal P Bebas Beroperasi Wilkum Polsek Bosar Maligas
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Gowes bersama Presiden Jokowi Keliling Kota Medan
Selanjutnya Narkotika yang didapatkan diduga berat brutto 5,83 gram, lalu dari dalam Bra (BH) Mariana Silalahi yang sedang ia gunakan. Dan dari meja dapur ditemukan 1 unit handphone merek Samsung milik Mariana Silalahi.
Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku Mariana. Dia mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang diperoleh dari Y warga Tebing Tinggi kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 1 orang wanita terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap Y warga tebing tinggi tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(LEO)