Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Nakotika jenis sabu, Hotman Rodame Purba (23) ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Parkiran Siantar Hotel Jalan W R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/03/2023), sekira pukul 23.45 Wib.
Penangkapan itu berawal pada Rabu (08/03/2023), sekira pukul 23.45 Wib, personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Parkiran Siantar Hotel di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan, dan pada saat berada di lokasi yang diinformasikan, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang berdiri di parkiran.
Lalu personel Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut, kemudian diketahui bernama Hotman Rodame Purba (23) warga Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, dan Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pelaku Hotman Rodame Purba diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya, lalu ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis diduga jenis sabu berat brutto 0,54 gram.
- BACA JUGA : APPSI Bitung Serahkan Kuasa Advokasi Pedagang ke Posbakumadin
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Safari Subuh Jumat Berkah di Mesjid Raya Aceh Sepakat
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Tingkatkan Iman Melalui Bina Rohani dan Mental
Kemudian 1 unit Hp merek Oppo dan uang sebesar Rp. 4000, lalu turut diamankan kendaraan yang digunakan oleh pelaku Hotman Rodame Purba yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa plat.
Saat Hotman diinterogasi, dia mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui namanya.
Kemudian saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Betul, sudah diamankan seorang pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
(LEO)