Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Bahwa hari ini Kamis, 16 Juni 2022, Kejari Sabang telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, yang dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, beserta Jajaran dan juga dihadiri oleh Kapolres Sabang diwakili Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH., MH , Ketua Pengadilan Negeri Sabang Aswin Arief, SH., MH, Kepala Rutan Sabang diwakili oleh Syamsul Bahri, BNN Kota Sabang Masduki, Dinas Kesehatan Kota Sabang dr. Edi Suharto serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kajari Sabang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan barang bukti pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Sabang khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
Pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan, Penuntut umum juga diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna.
- BACA JUGA : Pelantikan DPW PSB Sumut beserta Seremonial Pelaksanaan Revitalisasi Tugu Sitohang Berjalan Sukses
- BACA JUGA : DPP PSB Indonesia Silaturahmi dengan Pemkab Samosir
- BACA JUGA : Ikuti Vaksinisasi Massal Menyambut Hari Bhayangkara Ke 76, Peluang Hadiah Sepeda Motor Menanti
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika yang rata-rata putusan perkaranya periode desember 2021 sampai dengan juni 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara terdiri dari barang bukti Ganja seberat 493,66 gram dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,42 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Kejari Sabang sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan barang bukti.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Sabang Tri Sutrisno, SH menyampaikan bahwa pengelolaan dan pengamanan barang bukti khususnya Narkotika dan Psikotropika menjadi atensi khusus untuk menghindari potensi penyimpangan.
(BUKHARI)