Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penyuluhan hukum di dayah terpadu Nurul Ihkwan Kecamatan kuala pesisir kabupaten setempat. Penyuluhan ini digelar, 11 juni 2024 pada pukul 10.30 Wib.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum terhadap santri dan dewan guru di Dayah Terpadu Nurul Ikhwah Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya”, kata Kasi intel Kejari Nagan Raya Ahcmad Rendra Pratama.
Bahwa adapun kegiatan dihadiri sebanyak 80 orang diantaranya Pimpinan Dayah diwakili oleh Kepala Sekolah SMP Agus Heri, Kasi Intel Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama R. SH MH, Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya Hendrio Suherman SH MH, Dewan Guru Dayah, beserta Staf Intel dan Pidsus Kejari Nagan Raya.
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang dan Kapolres Tinjau Pasar: Harga Kebutuhan Pokok Stabil dan Stok Aman
- BACA JUGA : Usai Lebaran, IMI Aceh Gelar Kejuaran Provinsi Gasstrack Putaran 1 di Nagan Raya
- BACA JUGA : Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Larang Judi Online, Pelaku Bisa Dipenjara 6 Tahun Denda Maksimal Rp 1 M
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-001A/A/JA/01/2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum.
Adapun materi yang disampaikan mengenai Pengenalan Kejaksaan RI oleh Kasi Intel Kejari Nagan Raya dan perkembangan Tindak Pidana Narkotika dan Pidana Lainnya di Nagan Raya oleh Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya.
Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya mengingatkan kepada seluruh peserta agar jangan sampai terlibat narkotika karena tingkat penyalahgunaan narkotika di Nagan Raya adalah tindak pidana yang paling tinggi di daerah Nagan Raya.
Kasi Intel Kejari Nagan Raya menyediakan layanan kepada masyarakat untuk berkonsultasi ataupun terkait pelaporan apabila ada masalah hukum.
“Tidak sedikit tindak pidana narkotika yang menjadi penyebab awal tindak pidana lainnya, seperti pencurian, penganiayaan, ataupun pemerkosaan”, tutup Achmad Rendra.
(T. Ridwan)