Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah pada Desa Sumber Baru, Kamis (1/6/2023).
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Yang bersangkutan, Yuliah Diah Eka Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (31/05/2023), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Nomor : TAP-01/L.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 31 mei 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi.
- BACA JUGA : Perluas Keterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif
- BACA JUGA : Putra Almarhum Tgk A Hadi MA (Ayah Kuwet) Tgk Munsyir A Hadi, S,Pd.I Maju bersama Partai PPP Jadi Caleg DPRK Aceh Utara 2024 Dapil 2
- BACA JUGA : Tim Resmob On The Road Polresta Manado Amankan Pelarian Buronan Polda Metro Jaya
“Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI masih terus mendalami keterangan, mengumpulkan alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Raja, selama 20 hari ke depan, untuk langkah mempercepat proses Penyidikan, berdasarkan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
“Perintah penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, pertimbangan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Alek.
(M. TAHAN)