Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Profesionalitas Kejaksaan Negeri Palembang bidang tindak pidana khusus nampaknya patut dipertanyakan, itu lantaran terbukti hingga saat ini belum sama sekali menetapkan tersangka pemberi suap usai mengadili dua pejabat BPN kota Palembang yang dinyatakan sebagai penerima suap atas kasus PTSL di Karyajaya beberapa bulan lalu.
Kedua pejabat tersebut Joke Norita dan Ahmad Zairil dituntut dan terbukti menerima Suap atau gratifikasi pemberian hadiah oleh Jaksa dan Hakim PN klas 1 A Khusus Palembang dengan pasal 12 hurup B tentang Gratifikasi.
Atas perbuatannya ke dua terdakwa Ahmad Zairil divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Joke Norita divonis selama 4 tahun denda 200 juta dengan subsider 2 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya kedua Terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita terbukti melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Namun siapa oknum penyuap atau pemberi hadiah dalam kasus yang telah menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tersebut belum sama sekali ada kabar maupun tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menimbulkan pertanyaan besar dimasyarakat apakah si penyuap tersebut tidak akan diproses atau terkesan kebal hukum.
Tak hanya itu dalam perkara PTSL yang berada di wilayah Karyajaya ini sendiri, beberapa nama sempat disebut juga dipersidangan termasuk Mantan kepala kantor BPN Kota ED yang diduga kuat turut menerima hadiah atau Gratifikasi.
Sementara itu saat wartawan mencoba untuk konfirmasi kepada Boby Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang, mempertanyakan terkait penetapan dan proses hukum lebih lanjut untuk oknum penyuap dalam kasus PTSL yang berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kamis (29/9/2022).
Awak media tidak mendapatkan jawaban sama sekali dari Kasi Pidsus Kejari Palembang saat dihubungi via whatsapp, sampai dengan Jum’at (30/9/2022).
- BACA JUGA : Tertangkapnya Kelompok MIT di Poso, GUS Umam Berikan Apresiasi Kepada Polri
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Barat dan Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Perusak Hutan Menumbing
- BACA JUGA : Antisipasi Banjir, Polsek Legok Laksanakan Kerja Bakti
Diberitahukan dalam Dakwaan JPU kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus penerimaan Gratifikasi yang telah divonis dua terdakwa itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
(M. TAHAN)