ACEH – MITRAPOLRI.COM
Bahwa sejak dilakukannya penyidikan perkara adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD DPRK simelue pada Kejati Aceh sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 telah ditetapkan 6 (enam) orang Tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 89 orang Saksi termasuk 1 (satu) orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Dari 6 (Enam) orang Tersangka yang ditetapkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3 (tiga) orang dari ASN yakni Tersangka A, MRP dan R telah dilakukan Pemeriksaan pada hari senin tanggal 15 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dan rencananya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simelue.
Selanjutnya setelah Ke-6 (Enam) Tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas dan akan segera dilakukan pemberkasan perkara dan selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap Penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Sebelumnya Tersangka P, IR dan M yang Mantan dan Anggota DPRK Semelue pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus 2022.
Bahwa melihat dari kronologis penanganan kasus tersebut termasuk cepat prosesnya sesuai dengan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH. Yang konsen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dianggap mangkrak. Dan saat ini juga ada sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun pada Kejaksan Negeri se aceh yang telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan Tersangka maupun kasus yang telah masuk ke tahap persidangan seperti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan jembatan kuala gigieng Kab. Pidie.
- BACA JUGA : Peringati HUT Kemerdekaan RI, Kepala Sekolah di Slawi Adakan Lomba
- BACA JUGA : 6 jam Polda Sumut Geledah Rumah Bos Judi Apin BK
- BACA JUGA : Dapat Siswa 3, Kasek SD Dukuhringin 02 Berharap Sekolahnya di Grouping
“Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selalu memberikan dorongan dan semangat kepada para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Aceh untuk konsen dan komit dalam penanganan dan penyelesaikan kasus adanya dugaaan terjadinya tindak pidana korupsi”, ucap Ali Rasab Lubis Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh.
Selanjutnya Ali Rasab Lubis, juga memberi keterangan terkait ada info yang berkembang di dalam masyarakat ada yang mempertanyakan tentang penanganan beberapa kasus adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain :
1. Adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. PEKOLA.
2. Adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jaringan air bersih BPKS di pulo Aceh.
3. Adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya.
Terhadap kasus (1) Adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal kota Langsa ke Perusahaan Daerah (BUMD) PT. PEKOLA. Dan (2) kasus Adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jariangan air bersih BPKS di pulo Aceh.
Telah dihentikan penyelidikannya oleh tim Penyelidik pada Tahun 2021oleh Tim Penyelidik karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, jauh sebelum Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH. Menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi aceh yang dilantik Jaksa Agung RI pada tanggal 5 Maret 2022 di Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Sedangkan terhadap kasus Adanya dugaan penyimpangan dana desa Babahrot Kabupaten Nagan Raya telah ditangani oleh Penyidik dari Kepolisian”, ujar Ali Rasab Lubis, SH. MH.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh.
(BUKHARI)