Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta tidak tinggal diam dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan bayar tunjangan perumahan 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023.
Pengamat publik, Ibnu Zaki, kepada media, Kamis (4/9/2025), menilai temuan BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan
- BACA JUGA : 26 Tahun Kuasai Hutan Riau, PT SAL Diduga Gelapkan Ribuan Hektar: Kuasa Hukum Petani Tuntut JAM-Pidsus Turun Tangan!
- BACA JUGA : Kemenag Nagan Raya MoU dengan BPS
“Temuan ini jelas membuka potensi adanya penyimpangan anggaran. Jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa ada penegakan hukum,” tegas Zaki.
Ia menambahkan, penyelidikan Kejati Sulsel diperlukan bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif di mata publik.
Sebelumnya, BPK dalam laporannya menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada sejumlah anggota DPRD Luwu. Meski rekomendasi BPK biasanya berupa pengembalian kerugian ke kas daerah, publik menuntut langkah hukum agar kasus ini benar-benar tuntas.
(Aris)