Mitra Polri
Kamis, Oktober 30, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

Kejati Sulsel Periksa Intensif Tim Appraisal Guna Dalami Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo

by mitrapolri.com
22 September 2023 | 07:29 WIB
in Sulawesi Selatan

Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memeriksa secara maraton para saksi dalam penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, sudah ada ratusan saksi yang terkait diperiksa dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp75 miliar tersebut.

“Kalau hari ini penyidik memeriksa saksi dari Tim Appraisal proyek pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. Total saksi yang sudah diperiksa intensif sudah ada ratusan saksi,” ucap Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (21/9/2023).

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap saksi dari Tim Appraisal, kata Soetarmi, penting untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penilaian harga tanah dan tanaman yang ada di atas lahan yang terkena pembebasan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng.

Tim Appraisal dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng disebut Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tupoksinya untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dia menyebutkan, dari hasil penyidikan sebelumnya telah digambarkan tugas KJPP. Di mana setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Soetarmi, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel.

ADVERTISEMENT

Kemudian, berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.

“Penyidik butuh untuk mendalami sejauh mana Tim Aprasial ini menjalankan tupoksinya. Minimal menelaah atau meneliti kebenaran data yang ada sebelum membuat penilaian harga atas lahan beserta tanaman di atasnya yang kemudian menjadi dasar pembayaran,” terang Soetarmi.

Kronologi

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini bermula pada Tahun 2015, di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulsel.

Karena untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) kemudian mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng yang dimaksud.

Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.

  • BACA JUGA : Harga Beras di Nagan Raya Melonjak Naik, Rakyat Kecil Menjerit
  • BACA JUGA : Kejari Gunungsitoli Tanda Tangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara UPP Kelas lll Sirombu Nias Barat
  • BACA JUGA : Musrenbang Desa Singasari Kabupaten Bogor Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024

Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan yang salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

ADVERTISEMENT

Maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.

Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.

Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.

Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.

Namun karena 246 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 246 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.

Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(ARIS)

Share6SendShare

Berita Terkait

Rapat yang dimulai sejak pukul 09.30 hingga 17.50 Wita itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dengan fokus utama pada strategi pencegahan korupsi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sulawesi Selatan

Hanya Enam Daerah Aman! KPK Soroti Rendahnya Integritas Pemerintah Daerah di Sulsel

17 Oktober 2025 | 07:41 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Selama hampir delapan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan maraton dengan seluruh kepala daerah...

Read more
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam), Kompol Ramli
Sulawesi Selatan

Propam Polrestabes Makassar Awasi Ketat Anggota yang Bergaya Hidup Berlebihan

14 Oktober 2025 | 06:08 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com| Polrestabes Makassar memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama dalam hal gaya hidup mewah. Kepala Seksi Profesi...

Read more
Deru musik senam, tawa ceria, dan semangat kebersamaan tampak menyatu dalam kegiatan olahraga bersama yang digelar Bhayangkari Daerah Sulsel dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025.
Sulawesi Selatan

Polda Sulsel dan Bhayangkari Gelar Olahraga Bersama Peringati HKGB ke-73 Tahun 2025

12 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Mentari pagi menyapa hangat Lapangan Apel Belakang Mapolda Sulawesi Selatan, Sabtu (11/10/2025). Deru musik senam,...

Read more
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Jabatan Profesor dan penerimaan kembali dosen lulusan Program Doktor (S3). Turut hadir Ketua Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, para Wakil Rektor, Direktur, Kepala Biro, para Dekan, serta keluarga pejabat yang dilantik.
Sulawesi Selatan

Unhas Segarkan Struktur Organisasi, 48 Pejabat Baru Resmi Dilantik

12 Oktober 2025 | 08:06 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin Jompa, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 48 pejabat...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wakil Wali Kota Sabang Buka Musrenbang RPJM 2025–2029: Wujudkan Pembangunan yang Selaras dan Berkelanjutan

30 Oktober 2025 | 16:47 WIB
DKI Jakarta

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta

30 Oktober 2025 | 08:36 WIB
Kalimantan Tengah

Bidpropam Polda Kalteng Berikan Pembinaan Etik dan Disiplin di Polres Pulang Pisau

30 Oktober 2025 | 08:31 WIB
Nasional

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

30 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

30 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Sumatera Utara

Polres Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Menghadapi Bencana, Tegaskan Sinergi Antisipasi Dini

29 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Kalimantan Tengah

Ditlantas Polda Kalteng Terima Arahan Wakapolda Kalteng, Tekankan Peran Polantas Dalam Edukasi Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 21:34 WIB
Aceh

Dorong Produktivitas Petani, Wali Kota Sabang Serahkan Traktor Roda Empat

29 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Jawa Barat

Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor Terealisasi dengan Baik

29 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Nasional

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

29 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Kalimantan Tengah

Polantas Menyapa, Satpas Satlantas Polresta Palangka Raya Ajak Pemohon SIM Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

29 Oktober 2025 | 15:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini