Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Dr. Tuangkus Harianja, MM pimpin press release kinerja akhir tahun 2021, berdasarkan dari data dalam Indonesia Drugs Report 2021.
Dikatakannya, Angka Tindak Pidana Narkotika di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 mengalami kenaikan dari tahun 2019.
Namun, pada tahun 2019 tercatat kasus Tindak Pidana Narkotika di Provinsi Sumut sebanyak 6.542 Kasus.
“Yang berarti terjadi kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya,” ucap Kepala BNNK Pematangsiantar.
Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNNK Pematangsjantar melakukan penguatan di semua aspek bidang dan strategi sinergitas dengan semua stakeholder yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
Upaya itu dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan atau diberlakukan berbagai upaya diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya Pencegahan.
“Strategi utama ini dilaksanakan 4 bidang BNN yakni Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya,” tambah Kepala BNNK Pematangsiantar.
Dalam bidang pemberantasan, BNNK Pematangsiantar melalui Seksi Pemberantasan yang sesuai target di Tahun 2021 ada sebanyak 1 LKN telah berhasil menyelesaikan 3 LKN dalam Kasus Kasus Narkotika.
Yakni dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dengan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 34,97 gram.
- Baca Juga : Pelantikan Dewan Eksekutif Pusat LKBH SOKSI dan BAKORNAS FOKUSMAKER
- Baca Juga : Polres Pematangsiantar Gelar Apel Ops Lilin Toba 2021
BNNK Pematangsiantar juga telah melaksanakan asesmen terpadu kepada penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui Tim Asesmen Terpadu bersama Tim Hukum dari Polres dan Kejaksaan Siantar dan Tim Medis yang berasal dari RSU Djasamen Saragih.
Dari 5 target tercapai sebanyak 34 orang Tersangka, tersangka tersebut berasal dari hasil tangkapan Polres Siantar sebanyak 20 orang, Polres Samosir 1 orang, Polres Toba 10 orang dan Polres Humbahas 3 orang.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pemahaman, terlebih mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mencegah meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BNNK Pematangsiantar dan jajaran melakukan pencegahan, kemudian pencegahan itu dilakukan melalui Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, serta Advokasi Kebijakan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika.
Kemudian melakukan penyelenggaraan Advokasi, salah satunya kebijakan pembangunan berwawasan anti narkoba, bertujuan mendorong pembentukan kebijakan yang akan memperluas jangkauan Program Pemberantasan Penyalahgunaan gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Pada periode Tahun 2021 kata Kepala BNN Kota Pematangsiantar, telah memfasilitasi dan membina keluarga dalam pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang dilaksanakan sebanyak 4 kali.
Terutama dengan jumlah peserta 20 orang, peserta dalam kegiatan tersebut adalah keluarga yang berasal dari Kelurahan bersinar yang telah dicanangkan pada tahun 2019, yaitu Kelurahan Banjar.
- Baca Juga : Dalam Rangka Operasi Lilin Toba 2021, Polres Pematangsiantar Mendirikan 4 Pos Pam
- Baca Juga : Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA
Kota Pematangsiantar di Tahun 2021 dari hasil Perhitungan Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI terkait Indeks Ketahanan Keluarga terhadap Penyalahgunaan dengan nilai sebesar 90,982 katagori Sangat Tinggi.
Di tahun 2021 ini juga telah dicanangkan 1 Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu Kelurahan Melayu melalui kegiatan Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan yang ada di desa desa hingga Kelurahan.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 di Kelurahan Melayu. Kelurahan Bersinar menjadi salah satu program unggulan BNN menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat.
Bahkan juga melibatkan Pemerintah Daerah sebagai penggiat anti narkoba. Harianja mengatakan, Diseminasi merupakan kegiatan menyampaikan Informasi dan Edukasi tentang P4GN di wilayah Kota Pematangsiantar.
Itu sambung dia, telah dilaksanakan dengan kegiatan yang terdiri dari: Pergelaran Seni dalam perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dengan jumlah peserta 100 orang, Informasi dan Edukasi melalui setiap media.
Lalu dari Insert Konten sebanyak 1 paket, Informasi dan Edukasi melalui media cetak/surat kabar sebanyak 1 paket. Informasi dan Edukasi melalui Placement Radio Lokal juga dilaksanakan sebanyak 2 kali.
Edukasi melalui Media Luar Ruang/Baliho sebanyak 3 paket, Informasi dan Edukasi melalui Placement Televisi Daerah 1 kali serta Informasi dan Edukasi melalui Media Online 3 paket.
Selanjutnya melakukan edukasi melalui Dialog Interaktif Remaja dengan jumlah peserta 10 orang sebanyak 10 kali dengan peserta berasal dari Siswa SLTA berpretasi di Wilayah Kota Pematangsiantar.
Sepanjang Tahun 2021, BNN Kota Siantar telah melaksanakan rangkaian kegiatan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat berupa Rapat Kerja Teknis, Pemetaan Kelompok berupa Rapat Koordinasi, Workshop dan melalui test urine.
Hingga Konsolidasi dan Monitoring Evaluasi yang menghasilkan 120 orang Penggiat Anti Narkoba yang terdiri dari 30 orang penggiat di instansi pemerintah, 30 orang di lingkungan swasta, 30 orang di lingkungan pendidikan.
- Baca Juga : Selamat Ulang Tahun Selamat Ulang Tahun Kombes Pol Supriadi, M.M.
- Baca Juga : Unit Jatanras Reskrim Polres Pematangsiantar Meringkus Pelaku Cabul
Serta 30 orang penggiat di lingkungan masyarakat. Kegiatan itu dilakukan pengukuran Indeks Tanggap Ancaman Narkoba yang diharapkan di tahun ini Kota Siantar mendapatkan predikat sebagai “Kota Tanggap” Ancaman Narkoba.
Untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, BNN Kota Siantar juga melakukan rehabilitasi.
Selain itu dilalukan pemberantasan berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi yang dilakukan pun sesuai tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari asesmen.
“Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat PULIH, PRODUKTIF, dan BERFUNGSI SOSIAL,” ungkapnya Harianja menambahkan.
Sepanjang Tahun 2021 sebanyak 85 klien mendapatkan layanan rehabilitasi : Rehabilitasi rawat jalan 70 orang di Klinik Pratama BNN Kota Siantar, Rawat inap 15 orang di Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa.
“Kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN, BNN Kota Siantar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Walikota, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Dandim 0207 dan lainnya,” tutupnya.
(LEO)