Wajo, Sulsel – Mitrapolri.com
Kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi D I Gilireng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menjelaskan tersangka melakukan penerimaan ganti rugi lahan dari empat bidang tanah.
“Luasnya 6.534 meter per segi terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli. Tersangka menerima ganti rugi lahan yang ditransferkan ke rekening pribadinya,” ujarnya kepada media.
Akibatnya, Ramdoni melanjutkan kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp754 Juta.
- BACA JUGA : Tim Gabungan Polresta Manado Padamkan Kebakaran Lahan di Kelurahan Sumompo
- BACA JUGA : Polresta Manado Meriahkan HUT Humas ke-72 dengan Momen Donor Darah yang Penuh Semangat
- BACA JUGA : Jelang HUT Humas Polri ke-72, Si Humas Polresta Banyumas Gelar Donor Darah
“Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” lanjutnya.
Sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Olehnya itu, pihaknya mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.
“Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat,” tuturnya.
Saat ini, tersangka sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.
“Iya modusnya ganti rugi lahan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dimana dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa bukan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Media.
Lebih lanjut, kata dia sebanyak empat bidang tanah ini adalah aset pemerintah daerah.
(ARIS)