Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Dugaan pungli itu tepatnya di sekolahan SDN 1 Kali sari, Pekon Kali Sari, Kecamatan Wonosobo, Kamis (18/08/2022)
Berdasarkan temuan media di lokasi memang benar adanya pungli itu, dengan jumlah siswa didik di SDN 1 pekon kali sari, sebanyak 101 peserta didik dari kelasa 1 sampai kelas 6 tahun 2022 ini.
Menurut kepsek SDN 1 kali sari, Haryati saat di konfirmasi awak media, mengakui ada nya pungutan itu.

“Memang benar pak, kami meminta sejumlah uang kepada murid kami”, ujarnya.
Saat di tanya berapa besar dana yang di minta kepada muridnya, haryati menjelaskan, kalau sumbangan yang diminta itu jumlahnya Rp. 200.000 itu juga bertahap.
Kepsek juga memyebutkan nama ketua komite, Mujiman, Kondinator SPLP, Solihin M. Pd.I. juga Sekrataris Komite Pawit Susanto dan juga kepala pekon kali sari Burhanuddin.
“Itu berdasarkan kesepakatan bersama Pak”, jelas Haryati kepsek SDN 1 Pekon Kalisari.
Di tempat yang sama, menurut pengakuan seorang tua wali murid yang tidak mau namanya disebut membenarkan kalau sumbangan itu memang ada.
- BACA JUGA : Kasus Judi Online di Kompleks Cemara Naik Sidik
- BACA JUGA : Ketua DPRD Hadiri Acara Peluncuran Uang Kertas Tahun Emisi 2022
- BACA JUGA : Berantas Tuntas Judi, Ini Pesan Kapolda Jateng kepada Kapolres: Masih Banyak Pemain Cadangan
“Besar dana yang di minta oleh kepsek dan ketua komite SDN 1 kali sari sebesar Rp.200.000, tapi itu bertahap pak”, ucap orang tua wali murid.
Di tambahkan oleh orang tua wali murid, uang yang di minta iuran itu gunanya buat bikin paping Blok.
“Hanya itu yang saya tau bang, selebihnya dari kita tidak tau pak”, kata orang tua wali murid, yang bersekolah di SDN 1 Pekon Kalisari.
Sementara perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dengan memungut dana dari siswa tersebut sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dengan indikasi melanggar aturan Permendikbud no 44 tahun 2012 Tentang larangan Pungutan dan sumbangan pada siswa di sekolah dasar. Serta Permendikbud no 75 tahun 2016 Tentang Komite sekolah dilarang melakukan pungutan pada siswa maupun wali murid.
Dengan hal ini maka diharapkan kepada instansi terkait agar kiranya melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
(FIRWANTO)