Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Haryati selaku pimpinan sekolah / kepala sekolah tidak memberikan keterangan terkait dana bos. Jumat, (16/09/2022).
Saat di konfirmasi melalui seluler, Haryati tidak bisa memberikan keteranan yang positif/jelas, Haryati hanya mengatakan ada di arkas namun, di arkas itu mana, Haryati tidak menjawab bungkam.
Hanya yang bisa di jawab Haryati adalah, dana (BOS) itu untuk apa, Haryati hanya mengatakan untuk oprasional sekolah, tapi untuk apa dan dikemanakan dana bos itu, Haryati mengatakan ada di arkas.
Tapi disayangkan Haryati tidak bisa memberikan keterangan apa yang ditanyakan tentang arkas Itu. Sebenarnya apa yang di rahasiakan tentang dana bos itu sehingga seorang kepala sekolah menutup–nutupi dan enggan memberikan keterangan secara gamblang dan terbuka terhadap media yang melakukan kontrolsosial di sekolahan yang kepalainya di pekon kalisari.
Namun yang paling mengherankan lagi adalah meskipun sudah ada dana bos, masih juga meminta, pungutan terhadap muridnya dengan jumlah cukup besar.
- BACA JUGA : Pasca 8 Unit Rumah Kebakaran, Polres Labuhanbatu Beri Bantuan Sosial
- BACA JUGA : Tim Al- Azhar FC Binaan dari Kodim 0103/Aut Melaju ke tingkat Nasional Kompetisi Liga Santri PSSI Piala Kasad T.A 2022
- BACA JUGA : Wali Kota Pematang Siantar Diwakili Asisten III Buka Sosialisasi PUG Termasuk PPRG
Dengan pungutan sebesar Rp.200 000/siswa sewalaupun menimbulkan pro dan kontra dari pihak orang tua wali murid, namun haryati sekalu kepala sekolah tidak merasa takut dan bersalah.
Sewalaupun sudah ada instruksi dari presiden di larang keras untuk melakukan pungutan sewalaupun itu hanya satu rupiah itu sudah di anggap pungli, tapi larangan dan Instruksi presiden itu tidak dihiraukan, terkesan sangat berani melakukan pungutan itu, karna perbuatan Haryati sudah melanggar aturan yang berlaku, maka dari itu kami mohon kepada dinas pendidikan dan Imspektorat kabupaten tanggamus untuk menindak lanjuti perbuatan oknum kepala sekolah SDN1 kalisari tersebut.
(FIRWANTO)