Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Aksi demo terhadap Kepala Sekolah, Para siswa-siswi melakukan aksi protesnya saat upacara bendera hendak dibubarkan di Jalan Sunu, Kota Makassar.
Perwakilan siswa SMAN 17 Makassar, F menyampaikan, pihaknya meminta Sumiati dicopot sebagai Kepsek.
“Kami yang bertanda tangan SMA Negeri 17 Makassar dengan ini menggugat pemberhentian jabatan Kepala Sekolah atas nama Sumiati agar segera dilakukan,” ucapnya.
Hal ini kata dia dilakukan atas dasar beberapa keluhan dan keresahan yang dirasakan di antaranya :
Pertama, kepsek dinilai berperilaku semena-mena terhadap guru lainnya yang diperlihatkan langsung didepan para siswa/siswi.
Kedua, seringkali mengeluarkan kebijakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi guru dan siswa/siswi terlebih dahulu.
Ketiga, menyelewengkan Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE dengan memaksa penyitaan dan pengecekan Handphone bagi para siswa/siswi bermasalah yang tidak ada sama sekali hubungannya dengan permasalahan yang dilakukan.
“Contohnya, siswa yang terlambat diwajibkan mengumpulkan handphone. Mengatakan hal yang tidak selayaknya tenaga pendidik katakan kepada siswa/siswinya. Seperti melakukan body shamming, penuduhan, dan pengancaman,” tuturnya.
- BACA JUGA : Anggota DPRD Sidrap Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson Usai Setahun Nikah
- BACA JUGA : Betonisasi Jalan Kp Bendungan RT 002/007 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Bogor Diduga Asal-asalan
- BACA JUGA : Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat “MANTAP BRATA TOBA 2023 – 2024” Polres Labuhanbatu
Keempat, mempersulit perizinan pelaksanaan program kerja OSIS/MPK maupun ekstrakurikuler lainnya secara berlebihan bahkan menuntut kegiatan selalu berjalan sempurna tanpa ada kontribusi yang mendukung dari pihak sekolah.
Kelima, mempersempit ruang bagi siswa-siswi untuk mengembangkan bakat, hard skill ataupun soft skill. Seperti membatasi perizinan ekstrakurikuler dalam melakukan Latihan, mempersulit izin siswa untuk mengikuti perlombaan dan tidak memfasilitasinya sama sekali.
Keenam, mendiskriminasi perlakuan terhadap siswa siswi latar belakang dimiliki orang tua siswa/siswi tersebut.
Ketujuh, membatasi penggunaan fasilitas sekolah yang seharusnya merupakan hak dari siswa/siswi. Seperti penggunaan lapangan, aula besar, aula mini bahkan hal sekecil penggunaan barang elektronik sekalipun kami dituduh dengan sebutan “Koruptor”.
Selanjutnya, Sumiati dianggap kurang memberikan dukungan finansial terhadap kegiatan-kegiatan yang siswa/siswi lakukan namun melarang pelaksanaan upaya pencarian dana.
“Berdasarkan permasalahan yang diuraikan maka kami memohon agar hal tersebut segera ditindak lanjuti,” tandasnya.
(ARIS)