Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Ternyata sekolah Negeri di Kabupaten Simalungun masih banyak melakukan pemungutan liar (Pungli), padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang Sekolah Negeri melakukan pungutan yang memberatkan orangtua siswa.
Orangtua siswa yang diminta namanya dirahasiakan kepada awak media mengatakan Tindakan kepala Sekolah SMP Negeri 1 Nagojor kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi kabupaten Simalungun Suhartini karena telah melakukan Kutipan kepada siswa sebesar Rp 100 ribu.
“Dengarlah ito, sama anakku dikutip Rp 100 ribu untuk menebus SKL, yang mana pada awalnya dikatakan sebesar Rp 150 ribu namun karena kami tak setuju lalu kami dikenakan 100 ribu”, ujarnya.
Masih orangtua siswanya menerangkan bahwa penghasilannya lagi merosot akibat pandemi sehingga ia merasa terbebani atas pengutipan sekolah SMP Negeri 1 Jawa Maraja yang berada di Nagojor.
“Padahal uang lagi Menipis, itu pun mau belanja untuk masak didapur aja, terpaksa aku kasilah sama anakku untuk membayarnya ke Sekolah, kalau ngak dikasih, SKL sama akan ditahan,” cetusnya.
- BACA JUGA : Diduga Pengadaan Bibit Durian di Simalungun Mark-Up, APH Diminta Segera Periksa Vendor dan Dinas Terkait
- BACA JUGA : STIKes Bumi Persada Lhokseumawe Juara Volly Ball di Acara Dies Natalis Akper Kesdam IM Lhokseumawe
- BACA JUGA : LPLA Mendesak Pokja Kabupaten Simeulu melakukan Tender Ulang 2 Paket Revitalisasi Pasar karena Persyaratan Diskriminatif
Diketahui sebelumnya Pemerintah Pusat sudah menegaskan bahwa di sekolah Negeri dilarang melakukan pungli. Hal tersebut tercantum sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dimana pemerintah sudah memberikan bantuan yaitu biaya operasional sekolah (BOS) dan biaya investasi yaitu biaya untuk pembangunan perpustakaan dan rehab gedung sekolah dan bantuan lainnya.
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Nagojor Suhartini ketika dikonfirmasi melalui Telepon aplikasi WhatsApp terkait kutipan tersebut.
“Aku gak Ikut rapat pak. Itu hasil kesepakatan Orang Tua sama Komite Pak. 96 Siswa yang Lulus Hanya 3 belum membuat Surat Pernyataan Setuju dan Uang tersebut untuk Bangun Kamar Mandi Pak”, ucap Suhartini.
Orang Tua Siswa Nagojor mengharapkan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, S.H Mencopot Kepala Sekolah SMP 1 Nagojor.
Kepala Dinas Simalungun Z. Silalahi ketika dikonfirmasi terkait Pengutipan Surat Keterangan Lulus yang diLakukan Kepala Sekolah SMP 1 Jawa Maraja Bah Jambi masih belum Berhasil dimintai keterangannya alias bungkam.
(RICARDO)