Medan – Mitrapolri.com |
Polsek Delitua melalui Tim Unit Reskrim berasil menangkap seorang pria berinisial MRT (19), Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua.
MRT ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Agus Saman, seorang warga Jalan Kolam LK II / Condro, Delitua.
Menurut Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar, SH., MH yang didampingi Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu S.H.,M.H, pihaknya menangkap pelaku saat tengah melakukan patroli antisipasi 3 C di wilayah Delitua.
- BACA JUGA : Kegiatan Pos Padat Pagi Personel Sat Lantas di Wilayah Kota Rantauprapat
- BACA JUGA : Terjadi Lagi, Penderes Meninggal Jatuh dari Pohon Kelapa di Kutasari
- BACA JUGA : Alasan Cuti, Dirut Bank Sumut Tidak Penuhi Panggilan Kedua Polda Sumut
“Saat petugas melihat pelaku selanjutnya mengamankan MRT dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2645 ALN,” ujar Maruli, Kamis (4/7/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, MRT mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat, termasuk di daerah Setia Budi dan Jalan Aman Delitua. Ia beraksi bersama dengan teman-temannya yang masih dalam pengejaran polisi.
“Saat ini, MRT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Delitua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(T77)