Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) meminta Kapolda Aceh untuk mengusut Ancaman pembunuhan Wartawan Aceh Tengah Jurnalisa Wartawan Harian Rakyat Aceh.
“Karena hal ini telah masuk ranah hukum dan mengancam jurnalis dalam menyampaikan informasi, maka ini harus diusut sampai tuntas supaya tidak ada lagi ancaman terhadap Wartawan lainnya,” kata Ketua AWAN T. Ridwan Selasa (15/11/22).
“Ancaman pembunuhan ini sudah masuk ranah kriminal tindak pidana yang bisa membuat seseorang terancam jiwanya dan bisa trauma bagi dirinya yang bertugas sebagai jurnalis,” tegas T. Ridwan.
- BACA JUGA : Program GeuBAI Diharapkan Dapat Tingkatkan Angka Imunisasi Anak di Sabang
- BACA JUGA : Wartawan Diancam Bunuh, Jurnalis Aceh Barat Gelar Aksi di Tugu Teuku Umar
- BACA JUGA : PJ Bupati Aceh Barat: Membangun Daerah Perlu Sinerginitas Bersama Seluruh Elemen
“Kita meminta kepada Kapolda Aceh agar segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkapkan kasus pengancaman tersebut karena Wartawan dilindungi oleh UU Pers no 40 1999 yang notabene lex spesialis, yang menjadi payung hukum para jurnalis saat jurnalis bekerja di lapangan,” ucap Ketua AWAN T.Ridwan.
Lebih Lanjut T. Ridwan juga mengatakan bahwa apabila terjadi pembiaran terhadap kasus ini maka dikhawatirkan akan berdampak kepada penegakan hukum yang tidak pasti.
“Negara kita negara hukum jadi harus jadikan hukum sebagai panglima,tanpa memandang bulu siapa pelanggar hukum itu sendiri”, tutup T. Ridwan
(REDAKSI)